Ini Daftar Zona Merah PKL di Kota Batu
- 23 Feb 2026 10:39 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah Kota Batu menetapkan sejumlah ruas jalan sebagai kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL) atau zona merah guna menjaga ketertiban dan estetika kota wisata.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Batu, Faris Fasarela Saputra, dalam program Halo RRI Malang.
Faris menjelaskan, penetapan kawasan bebas PKL mengacu pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Bebas PKL.
Adapun lokasi yang termasuk zona merah antara lain Taman Wisata Alun-Alun Kota Batu, Jalan Gajah Mada, Jalan Sudiro, Jalan Munif, Jalan Semeru, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Agus Salim, dan Jalan Kartini.
“Kawasan tersebut memang tidak diperkenankan untuk aktivitas perdagangan PKL karena sudah ditetapkan sebagai zona bebas PKL,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, serta citra Kota Batu sebagai kota wisata yang tertib dan bersih.
Satpol PP mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah. (Annisa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....