Dishub Peringatkan Pengunjung Kayutangan Parkir Sesuai Aturan
- 19 Feb 2026 10:34 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tegas mengingatkan para pengunjung kawasan Kayutangan Heritage agar memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditentukan, tidak di area terlarang.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat menegaskan, sejak 7 Januari 2026 atau sejak dibukanya gedung parkir Kayutangan, seluruh sepeda motor dilarang parkir di badan jalan maupun cekungan sisi timur kawasan tersebut. Pemerintah Kota Malang telah menyediakan gedung parkir di Kayutangan dengan kapasitas hingga 800 unit sepeda motor.
“Untuk motor sudah kami siapkan kapasitas 800 unit di gedung parkir Kayutangan. Jadi semua motor dilarang parkir di badan jalan kawasan tersebut,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Sementara untuk kendaraan roda empat, kapasitas di dalam gedung parkir memang terbatas, sekitar 30 unit. Sebagai solusi, kebijakan memperbolehkan parkir mobil di sisi barat atau sebelah kiri kawasan Kayutangan diberlakukan secara terbatas.
Dishub juga mengimbau para pelaku usaha di kawasan tersebut agar menyediakan lahan parkir mandiri sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan. Menurut Rahma, penyediaan parkir pada dasarnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sedangkan parkir umum menjadi kewenangan pemerintah kota.
Menanggapi laporan dan informasi pendengar di program Halo RRI – RRI Malang, Rabu, 18 Februari 2026, sekaligus merespons masih ditemukannya kendaraan yang parkir sembarangan, Rahmat menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat agar tidak parkir hanya karena mengikuti kendaraan lain yang sudah lebih dulu berhenti.
“Meski ada jukir atau tidak, ada rambu atau tidak, seharusnya disadari kalau itu dilarang parkir. Harus ada empati dan kepedulian bersama,” imbuhnya. (Annisa).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....