Parkir Liar, Dishub Angkut dan Gembosi Puluhan R2 di Kayutangan

  • 19 Feb 2026 10:20 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Tindak tegas parkir liar di badan jalan Kawasan Kayutangan Heritage, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menertibkan puluhan kendaraan roda dua, Minggu malam, 15 Februari 2026. Lebih dari 50 kendaraan roda 2 yang parkir di Kawasan terlarang, puluhan diangkut, dan sisanya digembosi bannya.

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menanggapi laporan dan informasi pendengar di program Halo RRI- RRI Malang, Rabu, 18 Februari 2026, terkait banyaknya sepeda motor yang parkir di cekungan sebelah timur Kayutangan. Kawasan tersebut telah dinyatakan sebagai zona larangan parkir sejak 7 Januari 2026 atau sejak dibukanya gedung parkir Kayutangan.

Rahmat menjelaskan, awalnya pihaknya menduga kendaraan yang berhenti di lokasi tersebut hanya berteduh karena hujan saat waktu magrib. Namun setelah dilakukan pengecekan sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIB, jumlah kendaraan justru semakin banyak dan memenuhi badan jalan hingga jalur sepeda.

“Setelah kami lakukan operasi, Minggu malam ada sekitar 10 kendaraan kami angkut. Yang lainnya kami gembosi karena keterbatasan personel dan persiapan. Total kendaraan yang parkir liar kurang lebih ada 50 unit sampai ke badan jalan, itu sudah keterlaluan,” ujarnya.

Menurut Rahmat, pola pelanggaran parkir di lokasi tersebut cenderung sama. Awalnya hanya satu atau dua kendaraan yang berhenti, kemudian diikuti pengendara lain tanpa memperhatikan rambu larangan parkir.

“Ada satu dua orang parkir, meskipun tidak melihat rambu, yang lain ikut. Baik ada jukir atau tidak, ada rambu atau tidak, orang-orang kebanyakan ikut saja,” jelasnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan oknum juru parkir liar yang mencoba membiasakan kembali aktivitas parkir di lokasi terlarang tersebut. Namun, berdasarkan penindakan terakhir, tidak ditemukan juru parkir di lokasi saat operasi berlangsung. Dishub pun telah memanggil dan memberikan pembinaan kepada para jukir yang sebelumnya berada di kawasan tersebut.

Rahmat menegaskan, kewenangan Dishub terbatas pada pembinaan, pengangkutan kendaraan, dan pemberian sanksi administratif seperti surat pernyataan atau sanksi sosial berupa dokumentasi. Untuk penindakan hukum lebih lanjut, seperti pungutan liar atau pelanggaran perda, menjadi kewenangan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Annisa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....