Polresta Malang Kota Bongkar 14 Lapak Takjil Ilegal

  • 21 Feb 2026 11:52 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Polresta Malang Kota membongkar total 14 lapak takjil yang berdiri di atas trotoar kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ), Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (19/2/2026). Penertiban dilakukan usai inspeksi mendadak bersama Wali Kota Malang dan Forkopimda.

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, memastikan pihaknya tidak hanya menertibkan fisik bangunan, tetapi juga menelusuri dugaan praktik penyewaan lapak ilegal yang berpotensi disertai setoran.

“Kami telusuri alur penyewaannya. Jika ada pungutan melanggar hukum, akan kami dalami secara profesional,” tegasnya. Sabtu 21 Februari 2026.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Dalam aturan itu, penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebelumnya menegaskan penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan publik selama Ramadan.

Dari hasil penelusuran awal, penyewaan 14 tenant takjil tersebut diduga difasilitasi seorang warga berinisial HR, asal Jalan Kendalsari, Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru. Dari total 14 lapak, sembilan di antaranya telah terisi sebelum akhirnya dibongkar.

Kapolresta menegaskan aktivitas ekonomi tetap diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan mengganggu hak pejalan kaki. Selain itu, praktik penjualan dengan sistem drive thru dinilai berpotensi memicu kemacetan di kawasan padat tersebut.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

“Lapak dibongkar setelah Maghrib dan saat ini personel masih siaga memastikan trotoar kembali pada fungsinya,” ujarnya.

Pengawasan akan dilakukan berkelanjutan melalui Bhabinkamtibmas setempat agar tidak kembali muncul lapak di atas trotoar. Polisi juga menekankan pentingnya koordinasi dengan lurah dan camat sebelum membuka kegiatan usaha musiman di ruang publik.

Penertiban ini diharapkan menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan, tanpa mematikan usaha kecil, namun tetap menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....