Pemkot Batu Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

  • 18 Feb 2026 14:14 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu - Pemerintah Kota Batu menetapkan penyesuaian jam kerja, presensi, dan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 061.2/89/35.79.100/II/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah.

Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, menjelaskan total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan 32,5 jam per minggu. Apel pagi selama bulan puasa ditiadakan guna memberi kelonggaran bagi pegawai yang menjalankan ibadah.

Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, dan berakhir pukul 15.00 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Adapun perangkat daerah dengan enam hari kerja menetapkan jam masuk pukul 08.00 WIB pada Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB serta pulang pukul 14.00 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.00–13.00 WIB dan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Selain itu, presensi elektronik siang selama Ramadan ditiadakan. “Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan ritme kerja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Santi, Rabu (18/2/2026).

Pengaturan juga mencakup ketentuan pakaian dinas. Pegawai pria Muslim diwajibkan mengenakan busana muslim, songkok nasional hitam, serta celana hitam atau gelap polos nonjeans lengkap dengan tanda pengenal. Pegawai wanita Muslim mengenakan busana muslimah dengan kerudung polos atau tidak bermotif, bawahan rok atau celana hitam atau gelap polos, serta atribut identitas.

Sementara itu, pegawai non-Muslim mengenakan kemeja atau batik rapi dengan bawahan celana atau rok hitam atau gelap polos nonjeans dan tetap menggunakan tanda pengenal.

Ketentuan seragam tersebut dikecualikan bagi personel di Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta unit kerja tertentu yang mewajibkan penggunaan seragam khusus sesuai karakter tugasnya.

Penyesuaian ini bertujuan menjaga produktivitas ASN selama Ramadan sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah tanpa menurunkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....