Sound Horeg, Dokter Ingatkan Risiko Tuli Permanen
- 24 Jul 2026 11:11 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Fenomena penggunaan sound horeg dengan tingkat kebisingan tinggi kembali menjadi sorotan. Pakar Telinga, Hidung, dan Tenggorok (THT) Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dr. Indra Setiawan, Sp.THT, mengingatkan paparan suara berintensitas tinggi dapat menyebabkan gangguan pendengaran hingga tuli permanen.
Menurut dr. Indra, batas aman paparan kebisingan berdasarkan standar kesehatan berada pada kisaran 85 desibel selama delapan jam. Sementara itu, tingkat kebisingan sound horeg diperkirakan dapat mencapai 120 hingga 135 desibel, jauh di atas ambang aman bagi telinga manusia.
"Semakin tinggi intensitas suara, semakin singkat batas aman paparannya. Pada tingkat sekitar 120 desibel, risiko kerusakan pendengaran dapat terjadi hanya dalam hitungan detik," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, bagian telinga yang paling rentan mengalami kerusakan adalah sel rambut pada koklea yang berfungsi mengubah gelombang suara menjadi impuls saraf menuju otak.
Untuk mengurangi risiko, ia menyarankan masyarakat membatasi paparan suara keras dengan menjaga jarak dari sumber kebisingan. Penggunaan penyumbat telinga dapat membantu meredam suara, namun perlindungannya terbatas sehingga tidak cukup apabila paparan kebisingan sangat tinggi.
Selain edukasi kepada masyarakat, dr. Indra menyebut perguruan tinggi siap mendukung pemerintah daerah dalam mengukur tingkat kebisingan di lokasi kegiatan sebagai dasar penentuan zona aman bagi masyarakat.
"Kami siap bersinergi dengan pemerintah untuk melakukan pengukuran tingkat kebisingan sehingga kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat," tandasnya.
Menurut dr. Indra, batas aman paparan kebisingan berdasarkan standar kesehatan berada pada kisaran 85 desibel selama delapan jam. Sementara itu, tingkat kebisingan sound horeg diperkirakan dapat mencapai 120 hingga 135 desibel, jauh di atas ambang aman bagi telinga manusia.
"Semakin tinggi intensitas suara, semakin singkat batas aman paparannya. Pada tingkat sekitar 120 desibel, risiko kerusakan pendengaran dapat terjadi hanya dalam hitungan detik," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, bagian telinga yang paling rentan mengalami kerusakan adalah sel rambut pada koklea yang berfungsi mengubah gelombang suara menjadi impuls saraf menuju otak.
“Apabila sel tersebut mengalami kerusakan berat, kondisinya bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan,” kata dr. Indra.
Selain itu, paparan suara yang terlalu keras juga berpotensi menimbulkan trauma pada telinga tengah, bahkan menyebabkan robeknya gendang telinga apabila seseorang berada terlalu dekat dengan sumber suara.
"Tekanan udara dari suara yang sangat keras dapat merusak struktur pendengaran. Pada kondisi tertentu, robekan gendang telinga bisa terjadi dan memerlukan tindakan operasi," katanya.
Indra juga mengingatkan orang tua agar tidak membawa anak-anak, terutama balita, berada di dekat sumber suara berintensitas tinggi.
Selain itu, paparan suara yang terlalu keras juga berpotensi menimbulkan trauma pada telinga tengah, bahkan menyebabkan robeknya gendang telinga apabila seseorang berada terlalu dekat dengan sumber suara.
"Tekanan udara dari suara yang sangat keras dapat merusak struktur pendengaran. Pada kondisi tertentu, robekan gendang telinga bisa terjadi dan memerlukan tindakan operasi," katanya.
Indra juga mengingatkan orang tua agar tidak membawa anak-anak, terutama balita, berada di dekat sumber suara berintensitas tinggi.
“Jika telinga berdenging setelah terpapar suara keras merupakan tanda awal adanya gangguan pada sistem pendengaran yang tidak boleh diabaikan,” paparnya.
Berdasarkan pengalamannya menangani pasien, keluhan penurunan pendengaran kerap meningkat setelah penyelenggaraan acara dengan tingkat kebisingan tinggi. Sayangnya, banyak penderita baru menyadari gangguan tersebut ketika kemampuan mendengarnya mulai menurun dalam aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan pengalamannya menangani pasien, keluhan penurunan pendengaran kerap meningkat setelah penyelenggaraan acara dengan tingkat kebisingan tinggi. Sayangnya, banyak penderita baru menyadari gangguan tersebut ketika kemampuan mendengarnya mulai menurun dalam aktivitas sehari-hari.
Untuk mengurangi risiko, ia menyarankan masyarakat membatasi paparan suara keras dengan menjaga jarak dari sumber kebisingan. Penggunaan penyumbat telinga dapat membantu meredam suara, namun perlindungannya terbatas sehingga tidak cukup apabila paparan kebisingan sangat tinggi.
Selain edukasi kepada masyarakat, dr. Indra menyebut perguruan tinggi siap mendukung pemerintah daerah dalam mengukur tingkat kebisingan di lokasi kegiatan sebagai dasar penentuan zona aman bagi masyarakat.
"Kami siap bersinergi dengan pemerintah untuk melakukan pengukuran tingkat kebisingan sehingga kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....