BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya Mengandung Deksametason
- 12 Mei 2026 09:37 WIB
- Malang
REI.CO.ID, Malang - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM RI menarik 11 produk kosmetik dari peredaran setelah ditemukan mengandung deksametason, zat obat keras golongan steroid yang dilarang digunakan dalam produk kecantikan.
Keputusan penarikan diumumkan pada Senin, (11/05/2026), setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut BPOM, deksametason kerap disalahgunakan dalam produk skincare ilegal karena mampu memberikan efek wajah tampak cerah dan bebas jerawat dalam waktu singkat. Namun, penggunaan zat tersebut tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan kulit maupun organ tubuh lainnya.
Paparan steroid dalam jangka panjang diketahui dapat menyebabkan iritasi, penipisan kulit atau atrofi, serta membuat kulit lebih sensitif dan mudah mengalami kerusakan. Kondisi tersebut juga dapat memicu munculnya guratan merah atau kebiruan akibat pelebaran pembuluh darah di area wajah.
Selain itu, pengguna berisiko mengalami jerawat steroid yang meradang hingga ketergantungan terhadap produk. Saat pemakaian dihentikan, kondisi kulit justru dapat memburuk dan memicu reaksi peradangan lebih parah.
Dampak penggunaan deksametason secara ilegal tidak hanya terjadi pada kulit. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa zat tersebut dapat terserap ke dalam aliran darah dan memengaruhi fungsi organ tubuh, termasuk hati, ginjal, hingga kelenjar tiroid.
Dalam kasus penggunaan jangka panjang, akumulasi bahan kimia berbahaya tersebut disebut berpotensi menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan kerusakan organ secara permanen.
BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, terutama yang menawarkan hasil instan seperti memutihkan wajah dalam waktu cepat. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar resmi dan terdaftar melalui kanal resmi BPOM sebelum digunakan.
Masyarakat juga diminta segera menghentikan penggunaan produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya dan melaporkannya kepada pihak berwenang apabila menemukan kosmetik ilegal yang masih beredar di pasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....