Kemenhaj Perketat Aturan Kesehatan bagi Jemaah Haji 2026

  • 22 Apr 2026 09:54 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah memperketat aturan kesehatan dan persyaratan bagi jemaah haji tahun 2026 guna meningkatkan keselamatan selama ibadah di Tanah Suci.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Malang, Dr. Subhan, menjelaskan terdapat enam kondisi kesehatan yang tidak diperbolehkan untuk berangkat haji, “Kalau jemaah mengalami salah satu dari enam penyakit itu dipastikan tidak bisa berangkat,” ungkapnya kepada RRI, Rabu (22/4/2026).

Ia menyebut penyakit yang dilarang antara lain gagal organ, cuci darah, terapi kanker, penyakit menular, demensia, dan gangguan jiwa, “Seperti gagal jantung, TBC, sampai gangguan jiwa itu tidak diperbolehkan,” katanya.

Selain itu pemerintah juga menetapkan prioritas jemaah yang belum pernah berhaji atau yang sudah menunggu lebih dari 18 tahun, “Kalau sudah pernah haji harus menunggu minimal 18 tahun untuk bisa berangkat lagi,” tegasnya.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Malang tersebut menambahkan seluruh jemaah wajib memenuhi syarat kesehatan termasuk vaksinasi lengkap sebelum keberangkatan, “Jemaah wajib vaksin covid, meningitis, polio, dan influenza,” jelasnya.

Menurutnya pemeriksaan kesehatan juga diperketat melalui tes kebugaran dan pemantauan dari dinas kesehatan, “Jemaah tidak hanya diperiksa tapi juga dites kebugarannya sebelum berangkat,” ujarnya.

Subhan berharap dengan pengetatan aturan ini jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan risiko kesehatan dapat diminimalisir, “Harapannya jemaah bisa berangkat dalam kondisi sehat dan ibadahnya lancar,” pungkasnya. (Meuthia Adzkiya)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....