Regulasi Haji 2026 Berubah, CJH Termuda Kota Malang Berusia 16 Tahun Siap Berangkat

  • 19 Apr 2026 07:00 WIB
  •  Malang

Perubahan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai diberlakukan pada tahun 2026, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai revisi dari aturan sebelumnya. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penurunan batas usia minimal pendaftaran calon jamaah haji menjadi 13 tahun.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan usia akil balig dalam syariat Islam, sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merencanakan ibadah haji sejak dini.

Di Kota Malang, implementasi aturan ini turut menjadi sorotan. Pasalnya, pada musim haji tahun ini terdapat calon jamaah haji (CJH) termuda berusia 16 tahun yang akan berangkat ke Tanah Suci.

“Kalau yang termuda itu tidak mungkin dari pendaftaran reguler, karena masa tunggu di Malang sekitar 29 tahun. Jadi yang usia 16 tahun ini berasal dari pelimpahan porsi, misalnya dari orang tua yang sakit atau meninggal,” jelas Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umroh Tipe A Kota Malang, Dr. Subhan, M.Si, Sabtu (18/04/2026).

Ia menambahkan, regulasi terbaru memberikan kemudahan dalam proses pelimpahan tersebut.

“Kalau dulu pelimpahan itu minimal usia 18 tahun baru bisa berangkat. Sekarang, dengan aturan baru, usia 13 tahun sudah bisa menerima pelimpahan dari orang tua atau keluarga,” imbuhnya.

Fenomena ini terlihat pada dua CJH termuda asal Kota Malang, Haidar Fattah Rizqy Santoso (16) dan Hani Ariba Jahra Isma (16), yang sama-sama berusia 16 tahun.

Haidar akan menunaikan ibadah haji sebagai bentuk amanah dari sang ayah yang telah meninggal dunia.

“Awalnya ayah dan bunda yang akan berangkat. Tapi karena ayah tidak bisa, akhirnya saya yang menggantikan. Ayah juga berpesan kalau beliau tidak bisa berangkat, saya yang melaksanakan,” ujar Haidar.

Sementara itu, Hani memiliki cerita berbeda. Ia telah terdaftar sebagai calon jamaah haji sejak usia sangat dini.

“Saya dulu mendaftar pertama kali saat umur 5 tahun, sebelum ada kebijakan batas usia minimal,” ungkap Hani.

Kini, keduanya tengah mempersiapkan diri untuk menjalankan rangkaian ibadah haji, baik dari sisi pengetahuan manasik, kesiapan fisik, maupun mental spiritual.

Perubahan regulasi melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga memberikan ruang lebih inklusif bagi masyarakat, termasuk generasi muda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....