Memahami Perbedaan Tahallul dalam Umrah dan Haji
- 19 Jun 2025 08:37 WIB
- Malang
KBRN, Malang: Tahallul merupakan salah satu rangkaian penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Meski sama-sama berarti keluar dari larangan ihram, pelaksanaan tahallul dalam haji dan umrah memiliki perbedaan mendasar.
Ustadzah Hj. Dra. Rukmini Amar, M.Ap., dalam Dialog Mutiara Pagi RRI Pro1 Malang Rabu (18/6/2025) Pagi, menjelaskan secara rinci perbedaan tersebut agar umat Islam dapat menjalankan ibadah secara benar dan sah.
Menurut Ustadzah Rukmini, “Tahallul secara bahasa berarti ‘menjadi halal kembali’, yakni seseorang yang sebelumnya terikat oleh larangan-larangan ihram, kini diperbolehkan kembali melakukan hal-hal tersebut setelah menyelesaikan ibadahnya.”
Dalam konteks ibadah, tahallul adalah syarat sah yang menandai selesainya ibadah haji atau umrah. Tanpa melakukan tahallul, ibadah seseorang belum dianggap lengkap, bahkan bisa menjadi tidak sah.
Dalam pelaksanaan umrah, tahallul dilakukan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah: ihram, tawaf, sa’i, dan kemudian tahallul.
“Pada umrah, tahallul cukup dilakukan dengan memotong sebagian rambut, baik dicukur habis (tahallul qashr) atau sebagian (tahallul taqsir). Untuk laki-laki dianjurkan mencukur habis rambutnya sebagai bentuk kesempurnaan ibadah, sedangkan bagi perempuan cukup memotong sedikit ujung rambut, kira-kira satu ruas jari,” jelasnya.
Berbeda dengan umrah, dalam ibadah haji terdapat dua tahallul: Tahallul Awal dan Tahallul Tsani (Kedua).
1. Tahallul Awal dilakukan setelah dua dari tiga amalan utama haji pada tanggal 10 Dzulhijjah, yakni:
- Melontar jumrah ‘Aqabah,
- Menyembelih hewan qurban (bagi yang wajib),
- Mencukur rambut (tahallul).
“Setelah tahallul awal, sebagian larangan ihram sudah gugur, kecuali larangan berhubungan suami istri,” tutur Ustadzah Rukmini.
| Baca juga: Kemenhaj Larang Jemaah Bayar Dam lewat Calo |
2. Tahallul Tsani atau tahallul akhir dilakukan setelah menyelesaikan tawaf ifadah dan sa’i haji. Dengan tahallul ini, seluruh larangan ihram telah gugur dan jamaah telah kembali ke keadaan halal sepenuhnya.
Ustadzah Rukmini menekankan pentingnya memahami urutan dan syarat sah dalam tahallul. Kesalahan dalam tahallul dapat berdampak serius pada keabsahan ibadah.
“Kadang jamaah menganggap remeh soal tahallul, padahal jika tidak sesuai syariat, maka umrah atau hajinya bisa tidak sah. Apalagi dalam haji, urutan antara tahallul awal dan akhir harus diperhatikan,” ujarnya.
Menutup penjelasannya, Ustadzah Rukmini berpesan agar jamaah mempelajari manasik secara mendalam sebelum berangkat, baik melalui pembimbing, buku, maupun bimbingan resmi Kemenag.
“Ibadah haji dan umrah bukan hanya ritual fisik, tapi juga ibadah yang penuh makna. Jangan sampai karena kurang ilmu, ibadah yang berat dan mahal itu tidak sempurna,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....