BPJS Kesehatan: Perlindungan JKN Wajib untuk Jemaah Haji
- 07 Mar 2025 21:00 WIB
- Malang
KBRN, Malang: LPP RRI Malang melalui Pro 4 FM 105,3 MHz dan Youtube rrimalangofficial kembali memberikan informasi update mengenai BPJS Kesehatan yang kini mewajibkan Jemaah Haji untuk menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat keberangkatan Haji 2025. Program ini tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan selama di Tanah Suci, tetapi juga sebelum keberangkatan dan setelah kembali ke Tanah Air.
Dalam kesempatan talkshow bersama RRI Malang, Jum'at (7/3/2025), BPJS Kesehatan cabang Malang menyampaikan mengenai jemaah Haji yang terdaftar dalam Program JKN akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang mencakup pemeriksaan kesehatan, layanan rujukan medis, dan akses obat-obatan yang dibutuhkan.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Malang, Ariyanti menjelaskan, kepesertaan JKN Sebagai Syarat Keberangkatan Haji sudah diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama No. 74/2025 dan Keputusan Menteri Agama No. 142/2025 yang mewajibkan semua Jemaah Haji, baik haji khusus maupun reguler, untuk menjadi peserta aktif JKN sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah haji.
Ariyanti menambahkan, proses verifikasi status kepesertaan JKN yang dilakukan saat pemeriksaan Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Jemaah Haji yang belum terdaftar atau non-aktif dalam JKN akan diberikan edukasi agar segera mengaktifkan kepesertaan mereka. Kepesertaan JKN ini bertujuan untuk melindungi kesehatan Jemaah Haji, serta mempermudah akses ke layanan kesehatan yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Diharapkan program JKN dapat senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman bagi Jemaah Haji, selain itu juga untuk memastikan ibadah mereka dapat berjalan lancar tanpa kekhawatiran akan kesehatan.
Ariyanti berharap kolaborasi BPJS Cabang Malang bersama RRI Malang dapat memberikan edukasi terkait kepesertaan JKN, khususnya bagi calon jemaah haji.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....