BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Kesehatan bagi Jamaah Haji 2025

  • 07 Mar 2025 12:40 WIB
  •  Malang

KBRN, Malang: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan haji tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Malang, Ariyanti, dalam dialog Interaktif Pro4 RRI Malang.

"BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji dan petugas haji, tetapi juga bagi anggota keluarga mereka. Perlindungan ini mencakup masa sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan, memastikan jamaah haji terlindungi secara menyeluruh selama menjalankan ibadah," Jelasnya pada Jumat (7/3/2025).

Ariyanti menegaskan bahwa implementasi program JKN untuk penyelenggaraan haji merupakan langkah konkrit pemerintah pusat dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022. Melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), program ini dirancang untuk mengelola jaminan kesehatan agar jamaah haji tidak perlu khawatir akan masalah kesehatan baik di Tanah Suci maupun saat menjalani ibadah haji di tanah air.

Ia menjelaskan, meski program ini masih dalam tahap awal, sosialisasi kepada calon jamaah haji sudah mulai dilakukan secara masif sejak tahun lalu. Selama jamaah haji memiliki kepesertaan JKN aktif, mereka dapat menikmati berbagai manfaat layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Bagi calon jamaah yang belum memiliki kepesertaan atau yang statusnya non-aktif karena menunggak iuran, administrasi keberangkatan haji tetap dilanjutkan sambil memberikan edukasi tentang pentingnya segera mengaktifkan kembali kepesertaan mereka," katanya.

Selain itu Ariyanti menambahkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan Pandawa melalui WhatsApp (08118165165) guna memudahkan jamaah haji mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor. Kerja sama dengan Kemenag serta Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota turut memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji dilakukan di puskesmas sesuai standar Dinkes, sehingga tidak membebani jamaah dalam memenuhi persyaratan kepesertaan JKN.

"Bagi jamaah yang belum terdaftar, proses pendaftaran kini dipermudah dengan adanya distribusi link dan QR code," katanya.

Melalui koordinasi yang intensif antara BPJS Kesehatan, Kemenag, dan Dinas Kesehatan, diharapkan beban administrasi dan kewajiban kepesertaan JKN tidak menjadi hambatan bagi jamaah haji. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi calon jamaah haji.

"Tujuannya supaya mereka dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan optimal. Dengan sinergi ini, pemerintah berharap setiap jamaah haji dapat merasakan perlindungan kesehatan yang maksimal, dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air," tutupnya. (Mey)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....