Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

  • 26 Agt 2026 20:04 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus narkotika dan obat terlarang selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung 12–23 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 54 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus mengungkap jaringan yang berada di balik peredarannya.

“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Danang, Rabu (26/8/2026).

Dari 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 17 orang menjalani penahanan. Sementara 37 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari BNN Kota Malang.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan sebanyak 57.547 jiwa dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan terhadap tersangka YA (38). Pengungkapan bermula dari pengembangan informasi mengenai jaringan peredaran narkotika.

Dari YA, polisi menyita 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL. Tersangka diduga memperoleh barang tersebut dari EN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan, YA diduga beberapa kali menerima sabu, ekstasi, dan pil LL dari EN untuk kemudian diedarkan menggunakan sistem ranjau.

“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” kata Hendro.

Pengungkapan kasus lainnya dilakukan terhadap TB (32) di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Polisi menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

TB diduga berperan sebagai kurir. Ia disebut memperoleh sabu dari D yang juga masuk daftar pencarian orang, kemudian menempatkan barang sesuai instruksi.

Polresta Malang Kota masih mengembangkan seluruh perkara yang terungkap selama operasi untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkas Hendro.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....