Polres Malang Bongkar Pencurian Baterai Tower 17 TKP, Kerugian Rp432 Juta

  • 08 Agt 2026 01:05 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Polres Malang membongkar komplotan pencuri baterai lithium tower telekomunikasi yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Tiga tersangka diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu. Dari hasil penyidikan, komplotan tersebut diduga terlibat dalam 17 kasus pencurian dengan total kerugian mencapai sekitar Rp432 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada komplotan tersebut dan menemukan adanya aksi serupa di 17 lokasi yang tersebar di 10 kecamatan sepanjang Mei hingga awal Agustus 2026.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan para pelaku menyasar tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi dan minim pengawasan. "Mereka terlebih dahulu merusak sistem pengamanan dan memutus kabel alarm sebelum mengambil baterai lithium yang digunakan sebagai cadangan daya BTS," ujar Rulian.

Dalam aksinya, dua tersangka bertugas membobol tower dan mengambil baterai. Sementara seorang tersangka lainnya berperan mengirim dan menjual barang hasil curian. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tiga tersangka yang telah diamankan yakni AF, 25, dan MA, 35, keduanya warga Kecamatan Bululawang, serta RP, 29, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Rulian mengatakan nilai satu baterai lithium yang dicuri mencapai sekitar Rp16 juta. Namun, barang tersebut dijual para pelaku dengan harga sekitar Rp1 juta per unit kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi. Dari rangkaian 17 TKP, total kerugian diperkirakan mencapai Rp432 juta.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang menjadi penadah atau pembeli baterai hasil curian. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan komplotan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua baterai lithium Huawei 100 Ah hasil pencurian di Tajinan dan dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi. Sejumlah peralatan untuk membobol pengaman tower juga disita, antara lain linggis, gunting, palu, obeng, kunci inggris, kunci pipa, serta sejumlah peralatan lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diketahui bekerja sebagai pekerja serabutan dan kuli bangunan. Mereka kemudian melakukan pencurian setelah mengetahui baterai tower dapat diambil dan dijual kembali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku yang masuk DPO sekaligus mengungkap pihak yang membeli baterai hasil pencurian tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....