Polres Malang Tangkap Terduga Pengedar, Sita Sabu dan Ganja Ratusan Gram

  • 04 Agt 2026 01:07 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial EWP (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 96,28 gram dan ganja seberat 131,98 gram.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, pada Minggu (26/7/2026), setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat total 96,28 gram dan 12 paket ganja seberat 131,98 gram. Polisi juga menyita tiga timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, telepon genggam, serta tas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

"Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," kata Budiono, Senin (3/8/2026).

Menurut Budiono, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi memastikan keberadaan tersangka.

Saat ini EWP telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....