Paman Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Keponakan di Blitar

  • 23 Jul 2026 08:32 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota menetapkan seorang pria berinisial SW (49), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap keponakan laki-lakinya yang masih berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan dua alat bukti, penyidik telah menetapkan SW sebagai tersangka. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan," ujar AKP Rudi, Kamis (23/7/2026).

AKP Rudi menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Maret 2023 hingga November 2025. Saat dugaan kejadian pertama berlangsung, korban masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar.

Menurutnya, penyidik menduga tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga untuk memperoleh kepercayaan korban.

Dugaan peristiwa bermula ketika tersangka datang menjenguk korban yang baru menjalani khitan. Selanjutnya, tersangka diduga mengajak korban ke tempat yang lebih sepi dengan alasan membantu merawat luka, namun yang terjadi mengalami tindakan kekerasan seksual.

Dalam proses penyidikan, polisi menduga korban mengalami tekanan dan ancaman sehingga memilih untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

"Korban mendapat ancaman sehingga merasa takut," kata AKP Rudi.

Berdasarkan keterangan sementara, perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali dan saat ini masih didalami untuk melengkapi proses pembuktian.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai adanya perubahan perilaku korban. Kecurigaan tersebut kemudian diperkuat dengan ditemukannya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi pesan tidak pantas dari tersangka kepada korban.

Laporan kemudian disampaikan kepada Polres Blitar Kota pada Juni 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan SW sebagai tersangka.

Selain mendalami motif, Satreskrim Polres Blitar Kota juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

"Untuk mengidentifikasi apakah pelaku memiliki kelainan seksual, kami telah berkoordinasi dengan RSJ Lawang guna melaksanakan pemeriksaan psikologis," ucapnya.

Polres Blitar Kota memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, korban juga mendapatkan pendampingan agar hak-haknya tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....