Polres Tetapkan Pengasuh Ponpes di Bululawang Tersangka Kekerasan Seksual

  • 15 Jun 2026 11:50 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren Nurul Izzah berinisial MR (atau TJT) di Kecamatan Bululawang kini memasuki babak baru.

Oknum kiai tersebut diduga melakukan tindakan keji bermodus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren yang diasuhnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Malang bergerak cepat dan resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik Satres PPA-PPO Polres Malang telah menetapkan MR sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan di rutan Polres Malang sejak hari Minggu (14/6/2026).

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh mengusut tuntas perkara kejahatan seksual ini demi keadilan para korban.

"Kasus ini berkaitan dengan kesusilaan, sehingga kami tidak bisa memberikan informasi secara mendetail. Namun, saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan oleh Satres PPA-PPO. Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, pengumpulan alat bukti sudah lengkap, dan kami telah melakukan penetapan tersangka serta penahanan sejak hari Minggu (14/6/2026)," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi di Mapolres Malang, Senin (15/6/2026).

Di samping penjelasan mengenai konstruksi perkara, Kapolres Malang juga meluruskan simpang siur yang beredar di masyarakat mengenai proses penangkapan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Izzah tersebut. Taat menegaskan bahwa tersangka MR bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor polisi tanpa ada upaya penangkapan paksa.

Tersangka MR diketahui tiba di markas kepolisian, kemudian langsung memberikan keterangan secara maraton kepada penyidik Satres PPA-PPO serta menjalani pemeriksaan intensif sebelum status hukumnya dinaikkan.

"Kedua, bahwa tersangka yang saat datang ke penyidik, masih berstatus terduga pelaku, secara kooperatif datang ke Polres Malang. Ini perlu saya sampaikan dan garis bawahi: yang bersangkutan datang secara pribadi, bukan dijemput, bukan dikejar. Ini untuk meluruskan informasi simpang siur, ada yang bertanya apa betul tersangka ditangkap oleh pihak-pihak tertentu, tidak. Jadi, tersangka datang ke Polres Malang. Tersangka datang sendiri, menyampaikan kronologi persoalannya, dan kami terapkan proses hukum yang berlaku," urai Taat.

Terkait dugaan adanya korban lain dalam rentang waktu operasi kejahatan asusila pelaku di pesantren tersebut, pihak Polres Malang menegaskan penyidikan masih berjalan dinamis dan terus dikembangkan.

"Untuk soal tambahan tersangka maupun jumlah korban, saat ini masih dalam proses penyidikan. Jika nanti ada perkembangan baru, pasti akan kami sampaikan ke publik. Yang jelas, korban sudah ada yang melapor resmi dan alat bukti pendukungnya sudah lengkap," tutup AKBP Taat Resdi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....