Satreskrim Polres Malang Tetapkan Idris Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

  • 13 Jun 2026 00:50 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan pembina Majelis Ta'lim Thoriqul Jannah, Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Penetapan status hukum terhadap konten kreator tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa penanganan perkara ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan sejak awal penyelidikan.

"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," jelasnya pada Rabu (10/6/2026).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Februari 2026.

Dalam prosesnya, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua orang korban yang memberikan keterangan secara mendalam kepada penyidik.

Guna memperkuat pembuktian, Satreskrim Polres Malang juga melibatkan psikolog klinis serta psikolog forensik.

Langkah ini diambil untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi psikologis korban maupun terlapor, yang kemudian dijadikan petunjuk tambahan dalam proses gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tersangka diduga melakukan pelanggaran kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Modus yang digunakan disinyalir memanfaatkan relasi kedekatan dan pengaruh kepercayaan yang dimiliki tersangka terhadap korban.

Sebelum menjalani pemeriksaan dengan status barunya, Gus Idris sempat mangkir dalam dua kali pemanggilan pidana.

Pada panggilan pertama, kuasa hukumnya beralasan kliennya sedang berada di luar kota.

Sementara pada panggilan kedua, pihak kuasa hukum mengajukan penundaan dengan melampirkan surat keterangan kesehatan.

Meski sempat tertunda, pihak kepolisian memastikan prosedur hukum tetap berjalan tegak lurus hingga akhirnya tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

Saat ini, kepolisian tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Kepolisian Resor Malang pun mengimbau publik agar menyikapi perkembangan kasus ini secara bijak tanpa memicu spekulasi yang belum terverifikasi di media sosial.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....