Bergentayangan di Tumpang, Pengedar Narkoba Dibekuk, Barbuk 54 Gram Sabu
- 04 Jun 2026 14:52 WIB
- Malang
RRI.CO.ID,Malang – Satresnarkoba Polres Malang menggagalkan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kecamatan Tumpang.
Seorang pemuda berinisial MAP alias A (27), dibekuk petugas di kediamannya di Desa Tulusbesar setelah kedapatan menyimpan 54,56 gram sabu dan 76 butir pil ekstasi siap edar.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan berantai masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Tulusbesar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan lapangan, korps bhayangkara langsung bergerak melakukan penangkapan pada Kamis (28/5).
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan sinyalemen peredaran gelap narkoba di wilayah timur Kabupaten Malang tersebut.
"Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tumpang. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dinyatakan valid, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi tidak hanya menemukan paket narkoba.
Petugas juga menyita dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, serta puluhan wadah bekas kemasan kopi yang disinyalir kuat digunakan pelaku sebagai modus menyamarkan paket narkoba saat dikirim ke konsumen.
Melihat dari berat total barang bukti dan gawai timbangan yang ditemukan, polisi memastikan peran MAP bukan sekadar pemakai pasif.
"Jumlah barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan, sumber perolehan barang, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," jelas Bambang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAP kini harus mendekam di sel tahanan mapolres.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No 1 Tahun 2026
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....