Sita 44,6 Gram Sabu, Polres Malang Gulung Pengedar Narkoba di Dampit
- 04 Jun 2026 14:56 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Satresnarkoba Polres Malang kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah selatan kabupaten.
Seorang pemuda asal Kecamatan Turen berinisial YPF (26), dibekuk polisi saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Rembun, Kecamatan Dampit.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 44,6 gram sabu siap edar.
Penangkapan yang dipimpin korps pemberantas barang haram tersebut dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi bergerak setelah mengendus pergerakan tersangka yang kerap memasok barang ke wilayah Dampit dan sekitarnya.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan penangkapan pengedar lintas kecamatan tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," ujar Bambang saat memberikan keterangan, Kamis (4/6/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua kantong plastik klip transparan berisi kristal putih seberat 44,6 gram.
Selain menyita serbuk haram, korps baju cokelat juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Keberadaan buku catatan penjualan dan timbangan digital memperkuat dugaan petugas bahwa YPF merupakan operator lapangan yang menyuplai barang ke konsumen ecerab.
"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," lanjut Bambang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda asal Turen tersebut kini ditahan di sel mapolres untuk pemeriksaan intensif.
YPF dibayangi hukuman kurungan penjara waktu lama setelah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No 1 Tahun 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....