Residivis Pembunuh Satpam Perumahan di Malang Ditangkap Polisi

  • 16 Mei 2026 18:37 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang — Polresta Malang Kota menangkap T, 42 tahun, tersangka pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang petugas keamanan perumahan di kawasan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

T, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap di rumahnya pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial MS, 51 tahun, memergoki pelaku diduga mencuri material bangunan di Perumahan Cemara Diamond Townhouse pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

“Awalnya kami menduga pelaku dua orang berdasarkan keterangan saksi. Setelah analisis CCTV, ternyata pelaku beraksi sendiri,” kata Aji dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat malam, 15 Mei 2026.

MS diketahui bekerja sebagai tukang batu sekaligus membantu menjaga kawasan perumahan pada malam hari. Sebelum kejadian, warga mencurigai pelaku yang membawa kusen galvalum pada malam hari dan melaporkannya kepada korban.

Korban kemudian menghentikan pelaku di bawah flyover Cemorokandang. Teguran itu memicu cekcok hingga terjadi perkelahian.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka menusukkan belati ke perut korban. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD dr Saiful Anwar Malang, namun meninggal dunia pada Minggu pagi, 10 Mei 2026.

Menurut Aji, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain, termasuk pencurian kabel.

“Belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari dan masih kami cari,” ujar Aji.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian pelaku, serta material bangunan hasil curian yang belum sempat dijual.

Tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....