Polresta Malang Kota Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

  • 22 Apr 2026 06:01 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga tersangka dari dua laporan polisi (LP).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; A (42), warga Kedungkandang, Kota Malang; serta RCYP (30), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Dari dua kasus ini, kami mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil yang telah dimodifikasi, satu sepeda motor, serta puluhan jerigen untuk menampung BBM subsidi secara ilegal,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (21/4/2026).

Pada kasus pertama, ABS berperan sebagai pelaku utama dengan memanfaatkan mobil yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 23 jerigen yang terhubung langsung ke tangki melalui selang, sehingga BBM yang diisi dapat langsung dialirkan ke jerigen.

Aksi ini dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di SPBU Jalan Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen. Dalam praktiknya, ABS dibantu tersangka A yang merupakan karyawan SPBU.

“Peran tersangka A adalah mempermudah proses pengisian. Ia mengaku mendapat upah Rp5.000 per jerigen dari tersangka ABS,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung diamankan untuk proses penyidikan.

Sementara itu, pada kasus kedua, polisi mengamankan tersangka RCYP yang melakukan pembelian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor. BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan selang.

“Pelaku membeli BBM dengan modus isi penuh, lalu memindahkannya ke jerigen. Kegiatan ini dilakukan berulang untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar,” terang AKP Aji.

Dari tangan RCYP, petugas menyita satu unit sepeda motor, dua jerigen berisi masing-masing 35 liter Pertalite, serta dua selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polresta Malang Kota dan tengah menjalani proses hukum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Tersangka ABS dan RCYP terancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara tersangka A dikenakan pidana maksimal dua pertiga dari ancaman pidana pokok.

AKP Rahmad Aji menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat, khususnya yang berhak menerima. Kami akan terus melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan distribusi energi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....