Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Kepanjen Malang
- 01 Apr 2026 19:17 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Polisi menangkap dua pengedar sabu di Kepanjen, empat paket siap edar diamankan.
Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka berinisial AA (39) dan WS (33), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Mereka ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Sidotopo, Desa Dilem, pada Senin (30/3/2026) sore.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan informasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah cukup bukti, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (1/4/2026).
Saat penggerebekan, polisi menemukan empat poket sabu dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat 1,66 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
“Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan empat paket sabu siap edar beserta beberapa unit handphone yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran,” ujarnya.
Bambang menyebut, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kepanjen dan sekitarnya. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per paket.
“Motifnya untuk diedarkan kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....