Remaja Jadi Korban Pelecehan di Sananwetan Blitar
- 26 Feb 2026 16:51 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak terjadi di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban pelecehan saat berjalan kaki di Jalan Muradi, Selasa (24/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Korban berinisial C, seorang pelajar asal Kecamatan Sananwetan, tengah berjalan seorang diri ketika diduga dihampiri seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban sebelum melarikan diri.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Setelah warga berhasil mengamankan pelaku, anggota kami datang ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti," ucap Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, Kamis (26/2/2026).
AKP Rudi membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial SB (25), warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah kombinasi hitam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta hasil visum et repertum korban," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara spontan saat pelaku melintas dan melihat korban berjalan sendirian. Polisi menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....