Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram
- 21 Feb 2026 14:48 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Diduga, pria tersebut mengedarkan narkotika jenis sabu, di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah pada Rabu, (18/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli malam dalam rangka harkamtibmas yang dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Beji.
Saat patroli di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan dua pria yang menyebut akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalan Desa Sidowayah–Beji antara pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh.
Meski hanya menyebut nama panggilan, tim yang dipimpin Ipda Satria Buana segera melakukan profiling dan mengidentifikasi pelaku sebagai MI. Setelah itu, petugas kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian. Tepat pukul 01.00 WIB, tersangka yang melintas langsung dihentikan dan digeledah.
"Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan pulang setelah sebelumnya terpantau petugas," kata Kapolres dalam keterangan rilisnya, Sabtu (21/2/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, uang tunai 250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu dompet warna merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Harto menegaskan kepolisian tidak akan pernah memberi ruang bagi siapapun yang berani mengkonsumsi atau bahkan sampai mengedarkan barang haram ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka MI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....