Pembongkar Brankas Emas di Batu, Pelaku Pantau Media Sosial Korban

  • 12 Feb 2026 12:42 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu - Polres Batu merilis pengungkapan kasus menonjol yang terjadi pada awal Februari 2026, yakni pencurian dengan pemberatan berupa emas.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi LPB/17/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026. Peristiwa itu terjadi pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.

Korban berinisial AN kehilangan 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram, terdiri dari pecahan 0,01 gram, 0,025 gram, 0,05 gram, 0,2 gram, dan 1 gram. Selain itu, turut hilang 10 keping perak dengan berat total 88,95 gram.

AKBP Aris Purwanto menerangkan, pelaku mengetahui korban kerap melakukan jual beli emas melalui media sosial. Dari unggahan tersebut, pelaku mengetahui alamat rumah korban serta aktivitas kesehariannya.

“Pelaku mengetahui korban sering jual beli emas melalui Facebook, termasuk alamat rumah dan status saat korban tidak berada di rumah karena kegiatan keagamaan,” ujarnya, Kamis 12 Februari 2026.

Saat mengetahui rumah dalam keadaan kosong, dua pelaku berinisial REW (30) dan DNG (30), warga Junrejo, mendatangi lokasi. Mereka masuk dengan membongkar jendela, kemudian menggeledah kamar dan membawa tiga kotak berisi emas dan perak.

Barang tersebut kemudian dibongkar menggunakan pisau. Emas dan perak hasil curian digadaikan dengan nilai sekitar Rp24.600.000 dan dibagi rata masing-masing Rp12.300.000.

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Pesanggrahan.

“Saat ini keduanya sudah kami tahan dan proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Kapolres.

Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak membagikan informasi pribadi yang dapat dimanfaatkan pihak berniat jahat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....