Kasus KDRT, Suami di Blitar Terancam 15 Tahun Penjara
- 06 Feb 2026 06:22 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa seorang perempuan di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, kini masuk tahap penyidikan intensif.
Polisi resmi menetapkan R (44) sebagai tersangka atas kematian istrinya, SN (48).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Blitar mengantongi hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil autopsi korban.
R kini ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan itu di Dusun Buneng, Desa Boro, Selasa (3/2/2026) dini hari. Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat dua anak mereka, namun keduanya disebut tidak mengetahui peristiwa tersebut karena berada di kamar.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, insiden bermula dari percekcokan antara suami istri. Emosi pelaku disebut memuncak hingga berujung tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Polisi menyebut kekerasan terjadi berulang sebelum korban akhirnya tak sadarkan diri.
Korban sempat dibaringkan di kamar, lalu pada pagi hari dibawa ke fasilitas kesehatan. Namun, petugas medis memastikan korban telah meninggal dunia. Kondisi tubuh korban yang dipenuhi luka lebam menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat gangguan pernapasan yang berkaitan dengan adanya cairan di saluran napas. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat penyidik dalam menjerat tersangka dengan pasal KDRT yang menyebabkan kematian. Karena setelah dianiaya pada malam itu, korban dibawa ke kamar mandi dan disiram air dengan harapan pelaku sang istri bisa sadar. Tapi hingga pagi tetap tidak sadar sampai dibawa ke puskesmas," kata dia.
Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga memastikan pendampingan terhadap dua anak korban guna meminimalkan dampak psikologis atas peristiwa tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....