Satresnarkoba Polres Paskot Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu
- 27 Jan 2026 13:40 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Pertama, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Tepatnya di pinggir jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Di lokasi tesebut Polisi menemukan narkotika jenis ganja beserta bijinya dengan total mencapai 25,86 gram berat kotor.
"Dari tersangka SF ini kami amankan ganja 25,86 gr, 1 unit motor, Hp dan barang bukti lainnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB. Tepatnya di Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Seorang laki-laki berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan berhasil diringkus saat melakoni aksinya di beberapa lokasi.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah meranjau narkotika jenis sabu di beberapa lokasi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi kedua pelaku itu.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Tersangka dapat diancaman dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup," pungkas AKP Ronny.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....