Kejari Kabupaten Pasuruan Selamatkan Uang Korupsi PKBM Rp 2,2 Milyar

  • 04 Agt 2026 16:25 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Kasus korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan tahun Anggaran 2023-2024 sampai kini masih terus bergulir.

Yang terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan dan menyetorkan uang pengembalian ke kas negara sebesar Rp2.258.973.000. Jumlah tersebut hampir mencapai separuh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4.951.880.000.

Pengembalian uang hasil korupsi tersebut disampaikan ke publik melalui Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Rustandi, penyetoran dana tersebut dilakukan secara resmi oleh tim Jaksa Eksekutor sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, upaya pengembalian uang hasil kejahatan ke kas negara juga menjadi bagian integral dari pelaksanaan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 demi memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

"Karena bagi Kejaksaan, penegakan hukum korupsi bukan sekedar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat," katanya.

Rustandi menambahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel.

"Kami akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum yang sesuai tugas dan fungsi kejaksaan," imbuhnya.

Dari total pengembalian uang korupsi, terdiri dari uang tunai sebesar Rp2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dari terpidana atas nama Erwin Setyawan.

Selain itu, terdapat uang tunai Rp230.000.000 dari terpidana Erwin Setyawan serta Rp15.000.000 dari terpidana atas nama Nurkamto yang dirampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Di samping pengembalian uang tunai, Korps Adhyaksa juga bertindak cepat dengan mengamankan empat sertifikat tanah milik terpidana sebagai jaminan pelunasan sisa kerugian. Aset-aset pertanahan tersebut saat ini tengah disiapkan untuk dilelang secara resmi begitu proses appraisal selesai dilakukan oleh tim ahli.

"Kami juga akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah-langkah hukum lain," ujar Rustandi Gustawirya.

Lalu bagaimana dengan sisa kerugian negara, Rustandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan pemulihannya secara maksimal melalui penelusuran aset (asset tracing) dan instrumen hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Upaya penelusuran aset (asset tracing) milik para terpidana masih terus digencarkan untuk menutup kekurangan dari sisa total kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar lebih tersebut. Penyidik Kejari Pasuruan berkomitmen menelusuri setiap harta benda yang terafiliasi dengan tindak pidana korupsi PKBM," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....