PT KAI Amankan Aset Strategis di Kota Probolinggo

  • 01 Sep 2025 13:38 WIB
  •  Malang

KBRN, Probolinggo : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember berhasil mengamankan kembali aset rumah dinas di Jalan Suroyo Nomor 25, Kota Probolinggo. Bangunan dengan luas tanah hampir 1.000 meter persegi tersebut telah lama ditempati secara tidak sah sejak tahun 2005.

Rumah dinas yang berdiri di lahan seluas 972,96 m² dengan bangunan 478,9 m² ini tercatat sah sebagai milik KAI, sesuai sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013. Letaknya yang strategis, berada di jalur protokol dekat kantor pemerintahan dan stasiun, menjadikan aset ini bernilai tinggi.

Meski sempat digugat oleh pihak penghuni dengan klaim menempati secara turun-temurun, upaya hukum tersebut selalu kandas. Pengadilan menilai pihak penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sesuai asas hukum pertanahan, hubungan sewa menyewa tidak dapat berubah menjadi hak kepemilikan.

Sejak 2018 hingga 2022, KAI menghadapi serangkaian gugatan hukum, namun semuanya berakhir dengan kemenangan perusahaan. KAI juga sempat melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk menempuh jalur non-litigasi.

Upaya terakhir ditempuh pada 2025 dengan strategi persuasif. Setelah dilakukan komunikasi intensif, penghuni akhirnya menyerahkan rumah dinas tersebut secara sukarela.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis, sesuai aturan hukum yang berlaku. Aset KAI adalah milik negara yang harus dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan aset, kami selalu membuka peluang kerja sama resmi,” jelasnya, Senin (1/9/2025).

Dengan selesainya kasus ini, KAI Daop 9 Jember menegaskan akan terus memperkuat pengamanan aset, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan musyawarah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....