Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
- 15 Sep 2026 21:13 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB tersebut, tahun 2027 ditetapkan memiliki total 23 hari libur, yang terdiri dari:
· 17 Hari Libur Nasional
· 6 Hari Cuti Bersama
Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga perusahaan swasta dalam menyusun jadwal kerja, cuti tahunan, serta perencanaan kegiatan selama tahun 2027. Dengan mengetahui jadwal libur sejak awal, masyarakat dapat merancang agenda liburan, acara keluarga, atau kegiatan lainnya secara lebih terencana dan efisien.
Hari Libur Nasional 2027
Berikut rincian hari libur nasional tahun 2027:

Cuti Bersama Tahun 2027
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan tanggal-tanggal berikut sebagai cuti bersama:

Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....