Pahami Empat Sumber Hukum Islam agar Tidak Salah

  • 12 Agt 2026 15:33 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Pemahaman terhadap sumber hukum Islam dinilai penting agar umat tidak menjalankan ajaran agama hanya berdasarkan kebiasaan, asumsi, atau pendapat yang tidak memiliki dasar. Hal tersebut disampaikan Ustaz Syaiful Arif, S.Ag., M.Pd., dalam program Mutiara Pagi Pro1 RRI Malang, Selasa (11/8/2026)

Dalam perbincangan bertema “Mari Mengerti tentang Hukum yang Disepakati Ulama”, Ustaz Syaiful menjelaskan empat sumber hukum Islam yang menjadi rujukan, yakni Al-Qur'an, hadis, ijma, dan qiyas. Menurutnya, keempat sumber tersebut memiliki kedudukan dan fungsi masing-masing dalam membantu umat memahami hukum atas berbagai persoalan kehidupan.

Ia menerangkan, Al-Qur'an menjadi sumber utama karena merupakan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Berbagai prinsip kehidupan telah dijelaskan di dalamnya, mulai dari perintah salat dan zakat, perkawinan, larangan zina, larangan mengambil harta secara batil, hingga perintah berlaku adil dan berbuat baik kepada sesama.

Sementara itu, hadis berfungsi memberikan penjelasan terhadap ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an. Ustaz Syaiful mencontohkan perintah salat dalam Al-Qur'an yang kemudian dijelaskan tata caranya melalui tuntunan Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, umat tidak menjalankan ajaran agama berdasarkan keinginan pribadi tanpa merujuk pada ketentuan yang jelas.

Sumber ketiga adalah ijma, yakni kesepakatan para mujtahid dari umat Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW. Sedangkan qiyas digunakan untuk menetapkan hukum atas persoalan baru dengan menghubungkannya dengan persoalan yang telah memiliki ketentuan berdasarkan kesamaan sifat atau alasan hukumnya.

Contoh qiyas yang disampaikan Ustaz Syaiful adalah persoalan narkotika yang dianalogikan dengan khamar karena memiliki sifat yang sama, yakni dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran atau mabuk. Menurutnya, qiyas menunjukkan bahwa prinsip hukum Islam tetap dapat digunakan untuk merespons perkembangan persoalan kehidupan.

Ia juga mengingatkan bahwa umat Islam perlu memahami kategori hukum seperti wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah. Pemahaman tersebut diperlukan agar seseorang mengetahui konsekuensi dari setiap perbuatan, bukan sekadar mengikuti kebiasaan masyarakat.

“Islam dengan yang dulu juga sama, tidak ada perbedaan. Yang beda zaman dan perkembangan zaman,” jelasnya

Ia menegaskan, perubahan zaman tidak berarti umat kehilangan pedoman karena rujukan utama tetap kembali kepada Al-Qur'an.

Menurut Ustaz Syaiful, memahami sumber hukum Islam bukan semata-mata untuk mengetahui mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Lebih jauh, pemahaman tersebut menjadi bekal agar umat mampu menjalani kehidupan dengan dasar yang jelas dan tidak mudah terombang-ambing oleh berbagai pendapat.

Ia mengajak umat terus belajar sesuai kemampuan masing-masing. Ketika menghadapi persoalan yang belum dipahami, masyarakat dapat bertanya kepada orang yang memiliki pemahaman agama serta memanfaatkan teknologi untuk mencari sumber pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....