Pembatasan Media Sosial Anak Dinilai Perkuat Peran Parenting
- 17 Mei 2026 17:24 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang — Wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dan kelompok rentan dinilai menjadi langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan perlindungan di ruang digital. Kebijakan tersebut dianggap penting mengingat Indonesia saat ini menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.
Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Malang, Eflina Mona menilai upaya pemerintah untuk memperketat akses media sosial bagi anak merupakan langkah yang masuk akal di tengah tingginya paparan konten digital terhadap anak-anak.
“Indonesia termasuk negara dengan pengguna internet cukup besar, bahkan masuk empat besar dunia. Karena itu ketika pemerintah mengambil langkah untuk melindungi anak dan kelompok rentan di ruang digital, menurut saya itu masuk akal,” ujarnya dalam dialog Literasi Digital di Pro 1 RRI Malang, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, perlindungan terhadap anak di media sosial memang perlu dilakukan melalui sistem verifikasi dan pengawasan yang lebih ketat. Salah satunya melalui pembuktian identitas menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) agar platform digital dapat memastikan usia pengguna secara lebih jelas.
“Pencegahan dan proteksi memang harus dilakukan. Harus ada pembuktian lewat KTP. Kalau memang belum cukup usia, berarti belum pantas menggunakan media sosial sendiri. Kalaupun menggunakan, sebaiknya dengan pendampingan orang tua,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut memang membutuhkan waktu dan penyesuaian di tengah masyarakat. Namun kebijakan tersebut dinilai penting untuk membangun budaya digital yang lebih sehat, terutama bagi anak-anak yang saat ini sangat dekat dengan internet dan media sosial sejak usia dini.
“Sekarang banyak anak ditinggal orang tua bekerja lalu bebas surfing YouTube atau media sosial tanpa pengawasan. Kita harus membangun budaya yang baik. Jangan sampai kita terlambat menyadari dampaknya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan media sosial juga secara tidak langsung akan mendorong orang tua kembali aktif menjalankan fungsi parenting di rumah. Orang tua dinilai tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pengawasan penggunaan internet kepada anak.
“Mungkin orang tua sekarang akan merasa lebih repot karena dipaksa kembali seperti 10 sampai 15 tahun lalu, ketika internet belum seperti sekarang. Mama papa harus benar-benar terlibat lagi dalam pengawasan anak,” katanya.
Ia menegaskan, kontrol orang tua terhadap penggunaan internet anak harus dilakukan melalui pendekatan yang komunikatif, bukan sekadar larangan sepihak. Sebab menutup akses informasi sepenuhnya juga dinilai tidak mungkin dilakukan di era digital saat ini.
“Kalau kita menutup mata dan telinga anak juga tidak mungkin. Tetapi harus ada pembatasan dan pendampingan. Komunikasi penting supaya anak mengerti alasan kenapa ada batasan penggunaan media sosial,” ujarnya.
Selain itu, orang tua juga didorong ikut meningkatkan kemampuan digital agar tidak tertinggal dari anak-anak mereka. Menurutnya, masih banyak orang tua yang belum memahami penggunaan teknologi dasar sehingga kesulitan melakukan pengawasan digital secara efektif.
“Orang tua juga harus mau belajar teknologi. Jangan sampai membuat email saja masih minta tolong anak, atau lupa password lalu bingung sendiri. Orang tua harus ikut memahami dunia digital agar bisa mendampingi anak,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu pemerintah menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dengan melaporkan akun atau konten yang tidak sesuai bagi usia anak.
“Kita bisa ikut membantu pemerintah. Misalnya kalau menemukan akun atau konten yang tidak pantas untuk anak-anak, bisa dilaporkan. Jadi perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....