Pembatasan Angkutan Barang Berlaku saat Mudik

  • 11 Mar 2026 18:55 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Polresta Malang Kota mulai menerapkan pembatasan operasional angkutan barang menjelang arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 H/2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama periode arus mudik Lebaran.

Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

“Sesuai SKB pemerintah pusat, kami melakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah titik perbatasan kota dan wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujar Rio, Rabu (11/3/2026).

Selama periode tersebut, Satlantas PolrestaMalang Kota akan memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang, khususnya di ruas jalan perbatasan kota sebagai langkah preventif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak mudik Lebaran maupun arus balik.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di sejumlah titik strategis. Kendaraan angkutan barang berukuran besar tidak diperbolehkan melintas di jalur yang telah dibatasi tersebut.

“Jika dipasang barrier, kendaraan besar angkutan barang tidak boleh melewati jalur tersebut sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih optimal,” jelasnya.

Selain di jalan arteri, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang juga diterapkan pada ruas jalan tol yang menjadi jalur distribusi arus mudik dan arus balik Lebaran.

Rio berharap kebijakan tersebut dapat menekan potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan selama periode arus mudik 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan kepolisian dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut dan akan bekerja sama dengan kepolisian mulai dari pengawasan hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Meski demikian, pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, serta bahan pokok penting agar distribusi logistik tetap berjalan selama masa mudik Lebaran.

Melalui kebijakan ini, Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang berharap arus lalu lintas selama libur Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita