LPSK Gandeng Pemprov NTT Bangun Perlindungan Saksi dan Korban yang Responsif
- 18 Sep 2026 14:40 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi NTT menandatangani Nota Kesepakatan sekaligus menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Sotis, Kamis, 17 September 2026, menghadirkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera, sebagai keynote speaker. Sementara sambutan Gubernur NTT Melkiades Laka Lena disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Ir. Yohanes Oktovianus, M.M.
Dalam sambutannya, Yohanes menegaskan bahwa kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2026 tidak boleh berhenti sebagai teks hukum, tetapi harus diwujudkan menjadi rasa aman, perlindungan, pemulihan, dan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. “Atas nama pemerintah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada LPSK Republik Indonesia atas komitmen untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Menurutnya, ketika seseorang menjadi korban tindak pidana, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata persoalan hukum. Korban juga dapat menghadapi rasa takut, trauma, kehilangan masa depan, hingga persoalan ekonomi dan sosial.
Karena itu, negara, pemerintah, serta seluruh institusi penegak hukum harus hadir secara bersama-sama. “Kita tidak boleh hanya bertanya bagaimana pelakunya dihukum. Kita juga harus bertanya bagaimana korbannya dilindungi, bagaimana haknya dipenuhi, bagaimana traumanya dipulihkan, dan bagaimana kehidupannya dapat kembali,” katanya.
Yohanes mengatakan, penguatan perlindungan saksi dan korban memiliki tantangan tersendiri di NTT. Sebagai provinsi kepulauan dengan wilayah luas dan kondisi geografis yang beragam, akses terhadap keadilan harus dipastikan tidak bergantung pada lokasi tempat tinggal seseorang.
Masyarakat di wilayah terluar, desa, daerah terpencil, maupun pusat kota, kata dia, harus memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan. “Tidak boleh ada jarak dalam memperoleh keadilan,” katanya.
Ia pun menyambut baik Nota Kesepakatan antara LPSK dan Pemprov NTT. Namun, Yohanes mengingatkan agar dokumen tersebut tidak berhenti sebagai seremoni penandatanganan.
“Nota kesepakatan ini jangan hanya menjadi dokumen yang ditandatangani kemudian disimpan. Nota ini harus menjadi komitmen kerja,” ujarnya.
Ia mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, LPSK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga layanan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui dengan jelas ke mana harus meminta pertolongan, siapa yang mendampingi, serta bagaimana hak korban diperjuangkan, termasuk dalam pemenuhan restitusi, kompensasi, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, dan bentuk perlindungan lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andreas Hugo Pareira, M.A
menyoroti masih besarnya kesenjangan antara hak korban yang diatur dalam hukum dan realitas yang diterima korban. Ia mencontohkan persoalan restitusi.
Secara hukum, keadilan dapat dinyatakan telah ditegakkan melalui putusan pengadilan. Namun, persoalan muncul ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi dan tidak memiliki harta yang dapat disita sebagai jaminan.
“Yang tertulis belum tentu menjadi keadilan yang dirasakan,” kata Andreas.
Ia memaparkan data LPSK pada 2025 yang menunjukkan nilai kerugian korban yang berhak atas restitusi mencapai sekitar Rp685 miliar untuk lebih dari 400 korban. Namun, restitusi yang benar-benar diterima dari pelaku hanya sekitar Rp31 miliar.
Menurut Andreas, angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan saksi dan korban bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan menyangkut efektivitas sistem hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban. “Persoalan ini bukan semata-mata persoalan kinerja satu institusi. Desain hukumnya juga harus diperbaiki,” ujarnya.
Andreas menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2026 mencabut dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. Undang-undang baru tersebut, kata dia, memperluas cakupan perlindungan sekaligus memperkuat kelembagaan LPSK.
Subjek yang mendapatkan perlindungan mencakup saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Perlindungan juga diperluas terhadap orang-orang yang memiliki atau menguasai data dan informasi penting terkait perkara, sejalan dengan perkembangan kejahatan modern, termasuk kejahatan digital, keuangan, dan korporasi.
Dasar perlindungan juga tidak lagi semata-mata didasarkan pada adanya ancaman. Situasi khusus dan tingkat kerentanan seseorang turut menjadi pertimbangan.
Beberapa hak yang diperkuat antara lain kesempatan bagi terlindung untuk ikut menentukan bentuk perlindungan, akses terhadap juru bahasa isyarat, informasi apabila terpidana dibebaskan, hak menyampaikan pernyataan mengenai penderitaan yang dialami atau victim impact statement, perlindungan dari ancaman digital, penggantian biaya transportasi dan biaya hidup sementara, serta program pemulihan medis, psikologis, dan psikososial.
“Perlindungan tidak lagi semata-mata soal keamanan fisik. Perlindungan harus memastikan korban dapat menjalani proses hukum, pemulihan, dan kembali menjalani kehidupannya,” ungkap Andreas.
Salah satu materi penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk melalui Dana Abadi Korban. Andreas menjelaskan, restitusi tidak lagi berhenti pada pengakuan hak dalam putusan.
Undang-undang membangun mekanisme yang lebih lengkap, mulai dari penghitungan kerugian, penyitaan harta pelaku sebagai jaminan, pencantuman restitusi dalam putusan, pelaksanaan pembayaran, hingga mekanisme lelang dan pidana pengganti apabila pelaku tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan. Apabila pelaku tidak mampu membayar, korban tetap dapat memperoleh program pemulihan melalui Dana Abadi Korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ketidakmampuan pelaku membayar restitusi tidak serta-merta menghapus hak korban atas pemulihan. “Di sinilah negara mengambil posisi sebagai penyangga terakhir,” kata Andreas.
Menurut Andreas, perubahan undang-undang tersebut membawa pergeseran paradigma besar dalam sistem perlindungan saksi dan korban. Orientasi sistem tidak lagi hanya berfokus pada pelaku dan penghukuman, tetapi juga menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang memiliki hak dan harus mendapatkan perlindungan.
Perlindungan juga bergeser dari sekadar keamanan fisik menuju pemulihan menyeluruh, meliputi aspek medis, psikologis, psikososial, dan ekonomi. Selain itu, pendekatan perlindungan didorong menjadi lebih antisipatif.
Negara tidak harus menunggu ancaman terjadi untuk memberikan perlindungan, tetapi dapat mempertimbangkan situasi khusus dan tingkat kerentanan sejak awal. Perubahan lainnya adalah pergeseran dari hak di atas kertas menjadi hak yang dapat dieksekusi serta dari pembiayaan tahunan menuju pembiayaan yang lebih berkelanjutan.
Di sisi kelembagaan, LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Kewenangannya juga diperkuat, antara lain dalam pengamanan dan pengawalan, pembentukan satuan tugas khusus, penetapan standar rumah aman dan lokasi terlindung, fasilitasi victim impact statement, serta pemberian peringatan kepada pihak yang melakukan ancaman.
Andreas menegaskan, perubahan tersebut membawa pesan bahwa paradigma perlindungan harus bergerak dari sekadar “melindungi kesaksian” menjadi “memulihkan manusia”. Baik Pemprov NTT maupun DPR RI menekankan pentingnya implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026 secara nyata.
Yohanes mengatakan, keberhasilan sistem perlindungan saksi dan korban pada akhirnya dapat dilihat dari pertanyaan sederhana: apakah saksi merasa aman untuk berbicara, apakah korban merasa terlindungi, apakah hak korban benar-benar terpenuhi, serta apakah korban memperoleh kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupannya. “Karena pada akhirnya hukum bukan hanya tentang menghukum mereka yang bersalah. Hukum juga harus mampu melindungi mereka yang menjadi korban dan memastikan keadilan benar-benar dirasakan,” katanya.
Pemprov NTT, lanjut Yohanes, menyatakan kesiapan untuk terus berkolaborasi dengan LPSK dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perlindungan saksi dan korban yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat NTT. Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat jejaring, dan menghasilkan langkah konkret agar implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tidak berhenti pada norma hukum, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil dan kepulauan Nusa Tenggara Timur. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....