Raih WTP ke-11, NTT Masih Hadapi Masalah Proyek dan Pengelolaan Aset
- 06 Jun 2026 11:00 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi prestasi tersendiri karena merupakan opini WTP ke-11 secara berturut-turut sejak tahun 2015.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Kamis 4 Juni 2026. Dalam sambutannya, Budi Prijono menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Meski memberikan opini WTP, BPK RI masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTT.
BPK mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan 43 paket pekerjaan belanja modal pada lima perangkat daerah. Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda sesuai ketentuan.
Akibatnya, terdapat:
Kelebihan pembayaran sebesar Rp489,40 juta;
Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp83,36 juta;
Kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp270,18 juta; serta
Denda keterlambatan yang belum ditetapkan minimal Rp120,79 juta.
Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar Gubernur NTT menginstruksikan kepala perangkat daerah terkait untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran, menagih kekurangan volume pekerjaan, menetapkan denda keterlambatan, dan menyetorkan seluruh penerimaan yang menjadi hak daerah ke kas daerah.
Selain itu, BPK juga menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi NTT yang dinilai belum tertib. Permasalahan ditemukan pada pemanfaatan aset tetap di Dinas Kelautan dan Perikanan serta lemahnya pengamanan aset pada tujuh organisasi perangkat daerah.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan penyalahgunaan barang milik daerah karena masih terdapat aset yang dimanfaatkan tanpa perjanjian yang sah maupun belum tercatat dalam administrasi aset daerah. BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi NTT untuk segera menyusun Peraturan Gubernur tentang tata cara pemanfaatan barang milik daerah, melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh, memperbarui pencatatan dan pelaporan aset, serta memperkuat pengamanan aset secara fisik, administratif, dan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Hingga Semester II Tahun 2025, Pemprov NTT telah menindaklanjuti 1.322 dari 1.843 rekomendasi BPK, atau setara 71,73 persen. Angka tersebut masih berada di bawah target nasional BPK sebesar 80 persen.
Masih terdapat:
371 rekomendasi (20,13 persen) yang ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi; dan
148 rekomendasi (8,03 persen) yang belum ditindaklanjuti sama sekali.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, BPK menemukan penetapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024.
Temuan tersebut menyebabkan Pemerintah Provinsi NTT berpotensi mengalami kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp58,99 miliar. BPK juga menyoroti belum optimalnya perencanaan ketahanan pangan daerah.
Pemerintah Provinsi NTT dinilai belum sepenuhnya menetapkan sejumlah dokumen strategis seperti Rencana Pangan Daerah, Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan Rencana Aksi Daerah Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal untuk periode 2025–2029. Sementara itu, dalam sektor pertambangan, BPK menemukan bahwa rencana reklamasi dan pascatambang sejumlah perusahaan belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan belum didukung jaminan reklamasi yang memadai.
Kondisi tersebut berpotensi membebani keuangan daerah untuk pemulihan lingkungan di masa mendatang. Meski masih terdapat sejumlah catatan penting, BPK RI menilai temuan-temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTT.
Oleh karena itu, opini WTP tetap diberikan. "BPK RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama sebelas tahun berturut-turut sejak 2015," ujar Budi Prijono.
BPK berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....