Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT Naik Signifikan

  • 02 Feb 2026 17:06 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT menyebut kondisi ini sebagai fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang terlapor hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Provinsi NTT, Maria Florida N. Panda, saat ditemui wartawan RRI di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026). Maria menjelaskan, data sementara yang tercatat di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT sebanyak 12 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12 korban yang mana kekerasan seksual dalam bulan Januari tercatat terlapor 4 korban kekerasan seksual.

“Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Tahun 2024 tercatat ada 336 korban, sementara di tahun 2025 meningkat menjadi 413 anak yang mengalami kekerasan seksual,” ujar Maria.

Berdasarkan data DP3AP2KB, korban kekerasan seksual didominasi oleh anak perempuan. Sementara wilayah dengan jumlah kasus tertinggi pada tahun 2025 berada di Kota Kupang, disusul oleh Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Mirisnya, sebagian besar pelaku kekerasan seksual justru merupakan orang-orang terdekat korban. “Pelakunya bisa orang tua, kakek, nenek, kakak, om, atau tanta. Jadi memang kebanyakan berasal dari lingkungan terdekat korban itu sendiri,” katanya.

Terkait upaya pencegahan, Maria mengakui bahwa keterbatasan anggaran daerah membuat sosialisasi pencegahan kekerasan masih terfokus di wilayah Kota Kupang. Namun DP3AP2KB tetap membangun koordinasi dengan DP3A di kabupaten/kota untuk menyamakan pola pencegahan kekerasan terhadap anak.

Maria juga menegaskan bahwa jumlah kasus yang terlapor belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Banyak kasus belum dilaporkan karena faktor budaya, rasa takut, minimnya informasi, serta kekhawatiran akan aib keluarga.

“Seringkali penyelesaian dilakukan secara adat. Masyarakat takut melapor karena dianggap melanggar adat atau membuka aib keluarga, apalagi jika pelakunya adalah keluarga dekat,” ujarnya.

Untuk itu, DP3AP2KB terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111 129 129.

Pelapor juga bisa datang langsung ke kantor UPTD PPA Provinsi NTT yang berada di Jalan Rambutan No 37 atau kantor UPTD PPA setempat. “Harapan kami tentu jangan sampai ada lagi kasus kekerasan seksual. Anak-anak ini adalah masa depan. Kalau melihat, mendengar, atau mengetahui, jangan takut untuk melapor. Kasus kekerasan seksual tidak ada toleransi,” ucap Maria.

Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk ke UPTD PPA akan ditangani dengan pendampingan menyeluruh bagi korban hingga kasus selesai. Selain itu, korban anak dan perempuan turut mendapat mendapat pendampingan mental.

Sementara untuk pelaku lainnya, proses hukum sepenuhnya berada di ranah kepolisian dengan melibatkan Polda dan Polres setempat. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....