UDN dan Yayasan BaKTI Bahas Alur Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
- 20 Jul 2026 16:30 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Sinergi Ume Daya Nusantara bersama Yayasan BaKTI menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan "Inklusi melalui Berbagi Bersama" dengan tema Penanganan Kasus Kekerasan dan Alur Penanganan Lintas Wilayah di Kota Kupang, Rabu 15 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan UPTD PPA Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, LPSK NTT, DP3AP2KB Provinsi NTT, DPMDP3A Kabupaten Kupang, DP2KBP3A Kota Kupang, serta awak media.
Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI, Muhammad Yusran Laitupa, mengatakan diskusi tersebut menjadi wadah pembelajaran bersama dalam memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan lintas wilayah.
Menurutnya, selama ini masih banyak kasus yang belum tertangani secara optimal karena terkendala perbedaan kewenangan dan otoritas antarwilayah.
"Misalnya korban dan pelaku merupakan penduduk di wilayah yang berbeda, sementara lokasi kejadian berada di daerah lain. Kondisi seperti ini membutuhkan koordinasi yang baik, baik antar kabupaten, kota, maupun provinsi," ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut perlu dibahas bersama agar seluruh pihak memahami kewenangan masing-masing sehingga koordinasi dan komunikasi dalam penanganan kasus dapat berjalan efektif dan menghasilkan penyelesaian yang tuntas.
Muhammad mengatakan, Program INKLUSI yang dijalankan Yayasan BaKTI saat ini berlangsung di lima provinsi, yakni Maluku, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Program tersebut kini memasuki fase kedua yang akan berakhir pada Juni 2028. Secara keseluruhan, BaKTI bekerja di 16 provinsi di kawasan timur Indonesia.
Ia berharap diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti melalui penguatan tata kelola penanganan kasus kekerasan, khususnya yang melibatkan korban maupun pelaku dari wilayah yang berbeda.
"Penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing wilayah dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak korban maupun pelaku," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Program INKLUSI Ume Daya Nusantara, Damaris Tnunay, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program INKLUSI, sebuah kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia untuk mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih inklusif.
Menurutnya, program yang dijalankan di Kota dan Kabupaten Kupang melalui kemitraan Yayasan Ume Daya Nusantara dan Yayasan BaKTI berfokus pada penguatan sistem perlindungan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan pemahaman bersama mengenai alur penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak lintas wilayah sehingga layanan perlindungan menjadi lebih efektif, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban," ujarnya.
Damaris mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam penanganan kasus, salah satunya keterbatasan anggaran. Di sisi lain, meningkatnya kesadaran masyarakat membuat jumlah laporan kasus juga terus bertambah karena akses informasi kini semakin mudah dijangkau.
"Wilayah Kabupaten Kupang sangat luas. Korban sering kali harus menempuh perjalanan jauh untuk melapor ke pusat kabupaten. Karena itu, persoalan seperti keterbatasan anggaran perlu didiskusikan bersama sambil berbagi praktik baik yang telah dilakukan pemerintah kota maupun provinsi," ujarnya.
Ia berharap praktik-praktik baik yang telah diterapkan di Kota dan Kabupaten Kupang dapat direplikasi oleh daerah lain di NTT.
Dalam kegiatan tersebut, LPSK NTT juga turut memberikan pemaparan mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut Damaris, masih banyak hak korban yang belum tersampaikan secara optimal dalam proses penanganan kasus, seperti hak atas restitusi, rehabilitasi sosial, dan bentuk perlindungan lainnya.
Ia berharap ke depan hak-hak korban dapat diinformasikan secara menyeluruh sejak awal penanganan kasus. Selain itu, perlu ada penambahan anggaran bagi UPTD PPA di kota dan kabupaten agar mereka dapat bergerak lebih optimal dalam memberikan layanan kepada korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....