RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Jalan Keluar Konflik dan Ketimpangan Tanah
- 16 Sep 2026 07:30 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah tengah memperkuat langkah untuk membenahi persoalan agraria yang selama ini tak kunjung tuntas. Melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ingin memastikan reforma agraria tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi benar-benar menjadi jalan keluar atas konflik dan ketimpangan penguasaan tanah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. “Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Menurut Ossy, persoalan agraria di Indonesia jauh lebih kompleks dibanding sekadar persoalan siapa yang memiliki sebidang tanah. Konflik dapat muncul akibat tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan hingga kebijakan antarsektor yang belum sepenuhnya berjalan selaras.
Karena itu, pemerintah menilai RUU Reforma Agraria harus disusun dengan pendekatan yang menyeluruh. Setidaknya terdapat lima persoalan utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Pertama, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, ketersediaan data spasial serta kelembagaan yang terpadu. Ketiga, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Selanjutnya, pemerintah juga menyoroti pentingnya penataan akses dan distribusi tanah serta penguatan pengawasan dan keberlanjutan reforma agraria.
Kelima aspek tersebut dinilai menjadi fondasi penting agar reforma agraria memiliki kekuatan hukum sekaligus dapat diterapkan secara terpadu di lapangan. “Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” kata Ossy.
Ia menekankan, jangan sampai undang-undang yang nantinya lahir justru menambah persoalan baru karena sulit diterapkan. “Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” katanya, melanjutkan.
Keseriusan pemerintah menyempurnakan regulasi tersebut terlihat dari pembahasan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian/lembaga serta kelompok masyarakat. Seluruh masukan tersebut dibahas dalam Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi, penyelarasan kebijakan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM. Pertemuan tersebut juga melibatkan sejumlah pejabat dari kementerian/lembaga terkait.
Di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana. Keterlibatan lintas kementerian/lembaga menjadi penting karena persoalan agraria bersinggungan dengan banyak sektor, mulai dari pertanahan, tata ruang, transmigrasi, badan usaha milik negara hingga penegakan hukum.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa, 1 September 2026. Dengan proses pembahasan yang terus dilakukan, pemerintah berharap RUU Reforma Agraria nantinya tidak sekadar menjadi payung hukum baru, melainkan instrumen yang mampu menjawab persoalan nyata di lapangan: menyelesaikan konflik, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperjelas kewenangan, sekaligus membuka akses masyarakat terhadap tanah secara lebih adil.
Ujian terbesar RUU tersebut pada akhirnya bukan hanya pada seberapa lengkap aturan yang disusun, tetapi seberapa mampu aturan itu bekerja menyelesaikan konflik agraria dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....