Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah MBR, 1,1 Juta Rumah Jadi Prioritas
- 22 Jul 2026 11:29 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah semakin memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI terkait percepatan pendaftaran tanah lintas sektor.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026, menjadi tonggak baru dalam upaya mempercepat sertipikasi tanah bagi penerima program pemerintah di sektor perumahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan rumah harus dibarengi dengan kepastian hukum atas tanah agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat program pemerintah secara menyeluruh.
"Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh," ujar Nusron.
SEB tersebut menjadi dasar penguatan sinergi antarlembaga, mulai dari penyediaan data, fasilitasi pelayanan, hingga verifikasi penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan berperan aktif memastikan proses sertipikasi berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Nusron mengungkapkan, prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan sertipikasi bagi sekitar 1,1 juta rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penyelesaian sertipikasi untuk 45 ribu rumah penerima BSPS tahun 2025 serta 400 ribu rumah penerima BSPS tahun 2026. "Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat," kata Nusron.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada percepatan proses administrasi, tetapi juga pada akurasi data penerima manfaat. Menurutnya, proses kalibrasi dan verifikasi data harus dilakukan secara bersama oleh Kementerian PKP, ATR/BPN, BPS RI, dan BRI agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi," kata Maruarar.
Melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini, pemerintah berharap proses sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Kepastian hukum atas tanah dinilai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat keberhasilan berbagai program penyediaan perumahan nasional. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....