Sebanyak 2.000 Sertipikat tanah Korban Bencana di Aceh Dikebut hingga Desember

  • 25 Jul 2026 16:05 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pemulihan sekitar 2.000 sertipikat tanah milik masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang hilang atau rusak akibat banjir dan longsor yang melanda Sumatera pada 2025. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menargetkan seluruh sertipikat pengganti dapat diterbitkan paling lambat akhir Desember 2026.

Saat meninjau proses pemulihan di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis, 23 Juli 2026, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 120 sertipikat yang berhasil diterbitkan kembali. Ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN mempercepat proses agar target penyelesaian dapat tercapai sesuai jadwal.

"Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai," ujar Nusron.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Menteri Nusron juga menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga yang terdampak bencana. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan hak atas tanah masyarakat sehingga mereka kembali memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Menurut Nusron, pemulihan sertipikat tidak hanya penting untuk melindungi hak kepemilikan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi sengketa pertanahan setelah bencana. Karena itu, pemerintah terus mendorong transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik.

"Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri," katanya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik langkah percepatan tersebut. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menilai pemulihan sertipikat merupakan bagian penting dari proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

"Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak," ujar Armia.

Selain memulihkan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus memperkuat koordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang muncul selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....