10 Kantah Terapkan Sistem Berbasis Wilayah, Percepat Pelayanan Pertanahan
- 21 Agt 2026 11:54 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengubah pola kerja Kantor Pertanahan (Kantah) dari sistem sektoral menjadi berbasis wilayah. Transformasi ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 10 Kantah sebagai langkah untuk memangkas sekat birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Perubahan tersebut ditandai dengan Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pola lama yang membagi pekerjaan berdasarkan bidang seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah hingga sengketa kini mulai ditinggalkan.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, perubahan ini bukan sekadar pergantian struktur organisasi. Yang lebih penting adalah perubahan cara kerja aparatur pertanahan agar lebih dekat dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
Dengan memahami satu wilayah secara utuh, petugas Kantah diharapkan dapat mengenali karakteristik daerah, potensi konflik, hingga persoalan administrasi pertanahan sejak lebih dini. Masyarakat pun tidak lagi berhadapan dengan birokrasi yang terfragmentasi berdasarkan jenis layanan.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat penyelesaian masalah menjadi lebih cepat karena koordinasi dan tanggung jawab berada dalam satu lingkup wilayah yang jelas. Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah yang tersebar di berbagai daerah.
Kesepuluh Kantah tersebut yakni: Kantah Kota Medan, Kantah Kota Denpasar, Kantah Kabupaten Sidoarjo, Kantah Kota Tangerang, Kantah Kota Balikpapan, Kantah Kabupaten Sragen, Kantah Kabupaten Gresik, Kantah Kabupaten Demak, Kantah Kabupaten Tabanan, dan Kantah Kabupaten Bandung. Kesepuluh kantor tersebut menjadi bagian awal dari implementasi transformasi organisasi yang nantinya diarahkan untuk memperkuat pola pelayanan pertanahan berbasis kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan, perubahan organisasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563. Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penataan kelembagaan, pembagian tugas, fungsi, kewenangan, hingga alur kerja pelayanan di Kantah.
Dalu mengatakan, transformasi ini diarahkan agar Kantah tidak hanya berfungsi sebagai tempat mengurus dokumen pertanahan, tetapi juga menjadi institusi yang memahami secara mendalam dinamika pertanahan di wilayahnya. “Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
Transformasi tersebut pada akhirnya diharapkan mengubah wajah pelayanan pertanahan: lebih cepat, terintegrasi, dan responsif, sekaligus membuat persoalan pertanahan di daerah dapat dideteksi dan ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....