Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertipikat Ditargetkan selesai Maksimal 10 Hari

  • 20 Agt 2026 22:34 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kabar baik bagi masyarakat yang tengah mengurus balik nama sertipikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi, sebuah inovasi layanan pertanahan yang menargetkan seluruh proses balik nama selesai maksimal 10 hari.

Kebijakan tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Untuk tahap awal, layanan ini diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokasi pilot project fase pertama.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kepastian waktu menjadi tujuan utama dari transformasi tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak lagi harus menghadapi ketidakpastian mengenai berapa lama proses balik nama sertipikat akan selesai.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.

Peralihan Hak Terintegrasi dirancang melalui tiga tahapan yang saling terhubung. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah. P

roses ini diberikan waktu maksimal tiga hari dengan menerapkan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.

Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang ditargetkan selesai dalam waktu dua hari. Setelah itu, berkas permohonan masuk ke Kantah untuk diproses.

Pada tahap ketiga ini, Kantah diberikan waktu paling lama lima hari. Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 10 hari.

Untuk memastikan layanan berjalan sesuai target, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi fase pertama menandatangani Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Diperluas hingga 100 Kantah

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi tidak berhenti di 17 Kantah. Pemerintah berencana memperluas layanan tersebut secara bertahap.

Sebanyak 24 Kantah tambahan dijadwalkan mulai menerapkan layanan ini pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan akan diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Nusron mengatakan, perluasan hingga 100 Kantah diharapkan mampu memberikan dampak besar karena kantor-kantor tersebut mencakup sebagian besar layanan pertanahan nasional. “100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” katanya.

Transformasi ini ditargetkan dapat dituntaskan secara lebih luas pada tahun berikutnya. Bagi ATR/BPN, Peralihan Hak Terintegrasi bukan sekadar memangkas waktu pelayanan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Nusron menegaskan, negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan yang cepat, jelas, dan memberikan kepastian.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” ungkapnya. Dengan target maksimal 10 hari, Peralihan Hak Terintegrasi diharapkan menjadi langkah baru dalam pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama sertipikat. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....