Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
- 10 Agt 2026 14:59 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) bergerak cepat menyelesaikan sertipikasi tanah rumah ibadah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik pertanahan di kemudian hari.
Pesan itu disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa, 4 Agustus 2026. Di hadapan para kepala daerah, Nusron mengingatkan agar tidak ada lagi rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan yang berdiri di atas tanah tanpa kepastian hukum.
“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, persoalan status tanah dapat menjadi bom waktu apabila tidak diselesaikan sejak awal. Rumah ibadah yang telah berdiri dan digunakan masyarakat selama bertahun-tahun tetap berpotensi menghadapi persoalan apabila kepemilikan tanahnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama jajaran Kantor Wilayah BPN NTT untuk melakukan percepatan sertipikasi secara terpadu. Nusron mengungkapkan, capaian sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT saat ini masih tergolong rendah.
Dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah bersertipikat. Artinya, masih ada ribuan bidang tanah rumah ibadah yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan kepastian hukum.
Bagi Nusron, sertipikasi bukan semata persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketenteraman masyarakat serta mencegah sengketa di masa depan. “Di NTT, total rumah ibadah baru 42% yang telah bersetipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa percepatan sertipikasi harus diberikan kepada seluruh rumah ibadah tanpa memandang agama dan latar belakang masyarakat yang menggunakannya. Nusron meminta pemerintah daerah tidak membeda-bedakan rumah ibadah dalam proses pelayanan pertanahan.
“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” kata Nusron.
Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci agar target sertipikasi dapat segera diwujudkan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
Pada saat yang sama, potensi sengketa akibat klaim kepemilikan, termasuk dari pihak ahli waris, dapat ditekan sejak dini. Nusron berharap program percepatan tersebut dapat menunjukkan hasil dalam beberapa bulan mendatang.
Bahkan, ia menyampaikan harapan agar percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat menjadi hadiah bagi masyarakat menjelang Natal. “Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” ujarnya.
Dalam Rakor tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya. Percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menjaga kerukunan dan mencegah konflik agraria di NTT pada masa mendatang. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....