Menteri ATR/ BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

  • 11 Agt 2026 18:02 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah mulai menyatukan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diharapkan mampu menutup kesenjangan data sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan integrasi NIB dan NOP diperlukan karena selama ini masih ditemukan perbedaan antara data pertanahan dengan data PBB yang dimiliki pemerintah daerah.

Perbedaan tersebut antara lain menyangkut luas bidang tanah dan informasi objek pajak. “Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.

Menurutnya, penyamaan basis data antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah akan membuat pengelolaan pajak daerah menjadi lebih akurat. Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah juga akan memiliki rujukan data yang sama ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut bukan sekadar rencana. Integrasi NIB dan NOP telah diterapkan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, PAD dari sektor PBB di daerah-daerah tersebut menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.

Nusron menjelaskan, salah satu penyebab peningkatan tersebut adalah ditemukannya data PBB yang sebelumnya tidak sesuai atau lebih kecil dibandingkan data bidang tanah yang tercatat dalam NIB. “Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron.

Mendagri Tito Karnavian menilai SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat integrasi data. Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mempertemukan perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.

Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah diperintahkan menyusun perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP. Integrasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki akurasi data perpajakan, tetapi juga memangkas potensi perbedaan informasi dalam pelayanan pertanahan dan pajak daerah.

Dengan satu basis data yang lebih sinkron, pemerintah dapat mengetahui objek pajak secara lebih tepat, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih transparan dan konsisten. Pada akhirnya, integrasi NIB dan NOP menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa menjadikan kenaikan tarif sebagai satu-satunya cara meningkatkan PAD.

Kegiatan penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kabinet Merah Putih. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....