Verifikasi BPHTB Dipangkas 3 Hari, Balik Nama Ditargetkan 10 Hari
- 11 Agt 2026 18:06 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kabar baik bagi masyarakat yang tengah mengurus balik nama sertifikat tanah. Pemerintah mempercepat proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah menjadi maksimal tiga hari.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu titik yang membuat proses peralihan hak atau balik nama sertifikat berjalan lambat.
“Salah satu _bottleneck_ yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah,” ujar Nusron.
Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB dibatasi maksimal tiga hari. Bahkan, pemerintah menerapkan pendekatan fiktif positif.
Artinya, apabila dalam kurun waktu tiga hari tidak dilakukan verifikasi atau validasi oleh pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui. “Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” kata Nusron.
Percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah menargetkan proses peralihan hak atau balik nama dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Skema waktunya pun dibuat lebih jelas. Setelah proses verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai paling lama dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan diproses oleh Kementerian ATR/BPN maksimal lima hari. Dengan pembagian tersebut, total waktu pelayanan peralihan hak ditargetkan tidak lebih dari 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Layanan peralihan hak maksimal 10 hari akan mulai diterapkan secara bertahap. Sebanyak 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di 17 kabupaten/kota akan menjadi tahap awal penerapan layanan tersebut mulai 17 Agustus 2026.
Nusron menyebut penerapan layanan tersebut bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Indonesia. “Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-_launching_ pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ungkapnya.
Perluasan layanan kemudian akan dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan menambah 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai target, layanan peralihan hak maksimal 10 hari akan tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan layanan tersebut diperluas hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Cakupan itu secara proporsional diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap percepatan layanan pertanahan tersebut. Menurutnya, SEB menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data terkait BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.
Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, Tito menilai percepatan proses BPHTB juga berpotensi memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah. “Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” katanya.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap proses balik nama sertifikat tidak lagi berlarut-larut akibat lamanya verifikasi BPHTB. Targetnya jelas: verifikasi tiga hari, AJB dua hari, proses ATR/BPN lima hari, dan seluruh proses peralihan hak selesai maksimal 10 hari. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....