ATR/BPN Siapkan 4 Instrumen Pertanahan Dukung Ketahanan Energi

  • 16 Agt 2026 22:33 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Ketahanan energi nasional tidak hanya membutuhkan pasokan energi yang kuat, tetapi juga kepastian ruang, tanah, aset, dan hukum. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen strategis untuk mendukung PT Pertamina (Persero) memperkuat infrastruktur dan kegiatan usahanya.

Empat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan kemandirian energi sebagai kepentingan strategis bangsa.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan _survival interest_ dari bangsa kita,” ujar Ossy dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis 13 Agustus 2026.

Ossy menjelaskan, instrumen pertama yang ditawarkan adalah memastikan kepastian tata ruang. Hal ini penting karena tanah dan ruang memiliki keterbatasan, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat.

Selain infrastruktur energi, ruang juga dibutuhkan untuk mendukung swasembada pangan, hilirisasi industri, perumahan hingga pembangunan infrastruktur lainnya. Menurut Ossy, kepastian tata ruang akan membuat berbagai kepentingan tersebut dapat berjalan berdampingan secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, kepastian tersebut juga akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan kegiatan usaha. Instrumen kedua adalah memastikan ketersediaan tanah.

Kementerian ATR/BPN mendorong agar tanah yang telah tersedia dapat terlebih dahulu dioptimalkan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur energi. Pemanfaatannya dapat dilakukan melalui pendayagunaan tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, hingga aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Pengadaan tanah baru tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” kata Ossy.

Instrumen ketiga menyangkut kepastian hukum atas tanah dan aset. Bagi sektor energi, kepastian hukum menjadi fondasi penting mengingat pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN siap memperkuat kepastian hukum melalui sertifikasi tanah untuk aset-aset Pertamina. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat kepastian investasi dan pengelolaan aset perusahaan.

Instrumen terakhir adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyatakan siap membantu Pertamina menangani berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset maupun infrastruktur energi.

Persoalan tersebut antara lain klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah, hingga konflik dengan masyarakat. Penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog sehingga solusi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga berkeadilan.

Empat instrumen tersebut merupakan bagian dari sinergi Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024. Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar perizinan dan kegiatan usaha Pertamina.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali. Saya betul-betul bangga bahwa Teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” ujar Iriawan. Ia menilai dukungan lintas kementerian sangat penting untuk mewujudkan target penguatan sektor energi hingga 2029.

Atas dukungan di bidang perizinan tersebut, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari. Sinergi ini menegaskan bahwa perjuangan menuju ketahanan energi tidak hanya berlangsung di sektor produksi dan distribusi energi.

Kepastian ruang dan tanah juga menjadi fondasi penting agar investasi energi dapat bergerak lebih cepat, aman, dan berkelanjutan. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....