Transformasi ATR/BPN: Layanan Pertanahan Kini Lebih Pasti dan Cepat

  • 16 Agt 2026 14:40 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi transformasi layanan pertanahan dengan satu tujuan utama: menghadirkan pelayanan yang pasti, cepat, mudah, dan tetap sesuai aturan bagi masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa perubahan layanan bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian sejak awal hingga layanan selesai.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap _compliance_-nya terjaga,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Bapenda secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Nusron, kepastian saja belum cukup. Transformasi pelayanan juga harus mampu memangkas kerumitan yang selama ini dirasakan masyarakat.

“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.

Salah satu fokus utama transformasi ATR/BPN adalah penerapan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi sekadar menunggu tanpa kepastian kapan petugas akan melakukan pengukuran.

Jadwal pengukuran dirancang lebih terencana dengan target penyelesaian maksimal 12 hari, sementara masa tunggu untuk mendapatkan jadwal ditetapkan paling lama tujuh hari. Transformasi tersebut kini telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan waktu kepada masyarakat sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang lebih terukur. Transformasi berikutnya menyasar proses Peralihan Hak, yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Untuk mencapai target tersebut, setiap tahapan diberikan batas waktu yang jelas. Pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu tiga hari.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan menyelesaikan pembuatan akta jual beli (AJB) dalam dua hari. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, proses yang sebelumnya berpotensi berjalan tanpa kepastian kini diarahkan menjadi layanan dengan tahapan dan tenggat yang lebih jelas. Nusron menekankan, keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak dapat hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN.

Diperlukan komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN, IPPAT, dan pemerintah daerah. Kesamaan visi tersebut dinilai menjadi kunci agar percepatan pelayanan tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.

“Ini butuh komitmen _political will_ dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” kata Nusron.

Dalam pengarahan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.

Transformasi ini pada akhirnya bukan hanya soal memangkas waktu pelayanan, tetapi membangun kepercayaan masyarakat melalui layanan pertanahan yang lebih pasti, lebih sederhana, dan lebih mudah diprediksi. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....