Urus Sertipikat Tanah Sendiri, Warga Rasakan Layanan Lebih Transparan dan Mudah
- 09 Jun 2026 16:20 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan pemerintah mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Transparansi proses, kemudahan akses informasi, serta kepastian tahapan layanan membuat warga semakin percaya diri mengurus sendiri berbagai keperluan pertanahan tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Salah satunya dirasakan oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Menurut Sutrisno, pelayanan yang diterimanya saat ini jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu.
Ia mengaku mendapatkan penjelasan yang terbuka dan jelas dari petugas mengenai setiap tahapan yang harus dilalui. “Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujarnya.
Keputusan untuk mengurus sendiri berkas peningkatan hak atas tanah bukan tanpa alasan. Awalnya, Sutrisno sempat berencana menggunakan jasa notaris.
Namun setelah mengetahui biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, ia mencari informasi langsung ke Kantor Pertanahan dan mendapati bahwa proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ucapnya.
Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno masih berada pada tahap pengukuran ulang bidang tanah sebelum berlanjut ke proses pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, ia menilai seluruh kekurangan administrasi dijelaskan secara terbuka oleh petugas sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti," ujarnya.
"Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” tuturnya.
Pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat kini semakin dimudahkan untuk mengakses layanan pertanahan secara langsung. Bahkan, pengalaman kurang menyenangkan yang pernah dialaminya saat menggunakan bantuan pihak lain sekitar 15 tahun lalu membuatnya semakin yakin untuk mengurus sendiri.
Kala itu, proses pengurusan sertipikat yang dibantu pihak ketiga tak kunjung selesai hingga lebih dari satu tahun. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri. Namun setelah datang langsung ke Kantor Pertanahan, keraguan itu perlahan hilang.
Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan seiring perkembangan teknologi. Menurutnya, penerapan Sertipikat Elektronik menjadi langkah maju yang dapat memberikan rasa aman dan kemudahan bagi masyarakat dalam menjaga aset tanah mereka.
Transformasi layanan yang semakin modern, transparan, dan mudah diakses diharapkan mampu mendorong semakin banyak masyarakat untuk mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri. Selain lebih hemat biaya, masyarakat juga dapat memperoleh informasi yang akurat langsung dari sumbernya serta mengikuti proses layanan dengan lebih tenang dan pasti. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....