Simak Proses Resmi Balik Nama Tanah Warisan Orang Tua
- 22 Mei 2026 11:21 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Proses menerima tanah hibah dari orang tua bukan sekadar serah terima keluarga. Agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari, masyarakat perlu memahami tahapan balik nama sertipikat dengan benar.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengingatkan pentingnya memastikan kondisi tanah sebelum proses hibah dilakukan. “Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujarnya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, langkah awal yang wajib dilakukan adalah pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Pemilik tanah perlu membawa dokumen seperti sertipikat asli, KTP, dan foto geotagging sebagai syarat administrasi.
Setelah data diperbarui, masyarakat dianjurkan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Tahap ini penting guna memastikan tanah tidak sedang dalam status sengketa, sita, blokir, maupun menjadi agunan bank.
Jika hasil pengecekan dinyatakan bersih, proses hibah dapat dilanjutkan dengan penyelesaian kewajiban perpajakan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Tahapan berikutnya adalah penandatanganan akta hibah di hadapan PPAT oleh pihak pemberi dan penerima hibah.
Seluruh dokumen kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian menjelaskan.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik dibawa ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
Dengan selesainya proses itu, nama pemilik dalam sertipikat resmi berubah dari orang tua menjadi anak penerima hibah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik keluarga terkait kepemilikan tanah di masa mendatang.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas aset, pemerintah mengimbau agar setiap proses hibah tanah dilakukan sesuai prosedur resmi dan tidak hanya berdasarkan kesepakatan lisan keluarga. (rls/DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....